Kasus Valencya

Valencya Lega, Jaksa Akhirnya Menarik Tuntutan Satu Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk

Valencya bisa bernafas lega setelah Jaksa dari Kejaksaan Agung RI menarik tuntutan mbalelo atas kasus memarahi suami yang mabuk.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Pernyataan penarikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesi yang menggantikan jaksa sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Bulan Madu ke Bali, Sewa Semua Vila Hanya Berdua dan Tidak Ada Tamu Lain

Jaksa menarik tuntutan dari hasil koreksi dan pendalaman fakta-fakta dan barang bukti dalam kasus KDRT psikis tersebut.

"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis (11/11/2021) terhadap diri terdakwa Valencya Nengsi Lim anak dari suryadi," ucap jaksa.

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menanyakan ke kuasa hukum terdakwa apakah akan menjawab replik dari jaksa atau tidak.

Kuasa Hukum terdakwa tidak menjawab replik itu karena jaksa telah menarik tuntutan tersebut.

Baca juga: Ada Pria Berpangkat Brigjen Saat Wanita Mengaku Keluarga Pejabat TNI Cekcok dengan Arteria Dahlan

Atas itu hakim ketua minta waktu untuk membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Valencya pada 2 Desember 2021.

"Kami diskusi dahulu dan meminta waktu untuk pembacaan putusan pada hari Kamis," kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu sebagai tanda menutup persidangan.

Sebelumnya, kasus Valencya dengan mantan suaminya Chan Yung Ching ini menarik perhatian masyarakat.

Kedua saling lapor terkait KDRT psikis, namun Valencya yang merasa korban sempat menangis ketika jaksa menuntutnya selama satu tahun.

Padahal tindakan memarahi suami itu karena atas perilakunya yang kerap mabuk-mabukan, judi dan bermain perempuan.

Baca juga: Panik Kepergok Curi Sepeda Motor, Pelaku Curanmor Ngacir ke Atap Rumah

Bahkan saat jaksa menuntut Valencya satu tahun penjara dalam sidang tuntutan.

Valencya pun menangis dan merasa tidak adil atas tutuan jaksa tersebut.

Valencya meminta para ibu atau istri hati-hati jika memarahi suami yang mabuk-mabuk jika tak ingin mengalami nasib serupa.

Kejadian itu viral di media sosial hingga mendapatkan sorotan masyarakat.

Jaksa Agung memberi perhatian atas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan jaksa dari Kejati Bandung, Kejari Karawang dan sejumlah jaksa lainya. Perkara ini juga diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung RI.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved