Kriminalitas
Turut Jadi Korban, Tim Perlindungan Perempuan & Anak Karawang Lakukan Asesmen Terhadap Anak Valencya
Turut Jadi Korban KDRT, Tim Perlindungan Perempauan dan Anak Karawang Lakukan Asesmen Terhadap Anak Valencya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) Karawang melakukan asesmen terhadap A (18) anak Valencya (45) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis di Sekretariat PWI Karawang, pada Senin (22/11/2021).
Kegiatan asesmen itu dilakukan tertutup di ruangan di Sektertariat PWI Karawang.
Para awak media tidak boleh masuk dalam kegiatan asesmen tersebut.
Wakil Ketua P2TP2A Karawang, Liah Sobariah mengatakan Valencya tidak hanya jadi terdakwa pada kasus ini, akan tetapi juga sebagai korban KDRT yang dilakukan suaminya yang juga sebagai terdakwa.
"Bahkan dalam kasus ini banyak sorotan tentang status terdakwa Valencya, padahal dia itu korban KDRT. Kita tidak masuk ke sana," kata Liah, usai asesmen di Sekretariat PWI Karawang, pada Senin (22/11/2021).
Liah menyatakan anak Valencya termasuk masih memerlukan pendampingan psikolog.
Dikatakannya, sejak awal hal ini sudah menjadi perhatiannya.
Bahkan ketika itu Komasnas Perempuan dan Anak merekomendasikan P2TP2A mendampinginya.
Baca juga: Terdakwa Valencya Istri Marahi Suami Diminta Tidak Perpanjang Masalah oleh Orang yang Tidak Dikenal
Baca juga: Bukan Karena Mabuk-mabukan, Mantan Suami Valencya Ungkap Kemarahan Karena Masalah Keuangan
"Pendampingan bantuan hukum untuk ibu Valen, kemudian kita sesuai dengan prosedur P2TP2A bekerja sama dengan LBH Unsika, namun pada saat itu LBH Unsika sedang ada proses peralihan dan pengurusan dan sebagainya ya sehingga dari tidak bisa memberikan secara lembaga, tetapi secara personal tersambung dengan pak Iwan (kuasa hukum), itu prosesnya melalui kita," jelas dia.
Dia melanjutkan, pada hari ini pihaknya datang kembali berdasarkan surat dari komnas perempuan yang tertanggal 15 November dengan menyampaikan kronologi yang terjadi selama proses hukum.
"Sebagainya kemudian komnas perempuan merujuk ibu valen dan kedua anaknya untuk mendapatkan pendampingan pemulihan," jelas dia.
Baca juga: Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami, Valencya: Dia Suka Mabuk, Judi dan Main Perempuan
Baca juga: Valencya Hanya Bisa Menangis usai Dituntut Setahun Penjara karena Omelin Suaminya yang Doyan Mabuk
Namun, untuk hasil asesmen dia tidak bisa menjelaskan secara detail kondisi Valencya dan anaknya A. Alasannya, karena asas kerahasian lembaga P2TP2A.
"Jadi kita punya asas di P2PTA itu memberikan pelayanan kenyamanan dan kerahasiaan, jadi kita tidak bisa, jadi apa yang kita tahu apa yang kita hadapi kasus2 yang ada di P2TP2A bukan untuk dipublikasikan," paparnya.
Sebelumnya, Valencya (45) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan.
Valencya dan Chan Yu Ching suaminya saling lapor terkait KDRT psikis.