Berita Karawang

Tarik Tuntutan Setahun Penjara, Jaksa Kini Nyatakan Valencya Tak Bersalah, Berikut Replik Lengkapnya

Perubahan Tuntutan tersebut tidak ' mempengaruhi putusan majelis hakim yang akan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap diri terdakwa.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Jaksa penuntut umum (JPU) menarik tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya atas dugaan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching (45) dalam agenda sidang replik jaksa di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).

Jaksa penuntut umum yang langsung dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama

Lalu, Fadjar jaksa madya, Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

Jaksa menyatakan tidak terbukti bersalah dan tuntutannya ditaril atau batal demi hukum.

Baca juga: Tim Formula E Operation Sudah Tiba di Jakarta, Langsung Tinjau Sejumlah Lokasi untuk Sirkuit

Berikut isi replik dari jaksa penuntut umum:

Majelis Hakim yang terhormat, Sdr. Penasehat Hukum terhormat, Dan pengunjung sidang yang kami hormati,

Setelah kami menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari Keterangan Saksi, Ade Charge, Ahli, Barang Bukti, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum pada tanggai 11 Nopember 2021 maupun pembelan yang di ajukan terdakwa dan Penasehat Hukum pada tanggal 18 Nopember 2021 telah dilaksanakan yang pada hakikatnya merupakan dialogis jawab menjawab terakhir dalam proses pemeriksaan.

Dalam pasal 182 ayat (1) terhadap tuntutan pidana yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasehat Hukum berhak mendapatkan kesempatan mengajukan pembelaan atas pembelaan itu Penuntut Umum berhak pula mendapat kesempatan mengajukan jawaban atau Replik (counterplea).

Baca juga: Valencya Terdakwa Marahi Suami yang Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara Jalani Sidang Replik Siang Ini

Dan atas Replik ini Terdakwa atau Penasehat Hukum berhak mendapat kesempatan untuk mengajukan Duplik atau Jawaban kedua kali (rajoinder).

Sekalipun Tuntutan Pidana terhadap terdakwa telah selesai kami bacakan dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menghukum Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi selama 1 (satu) tahun penjara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp.2000.(dua ribu rupiah) namun “tidak ada larangan" menurut ketentuan per-undang-undangan Jaksa Penuntut Umum dapat memperbaiki Tuntutan yang telah dibacakan didepan persidangan “selama masih dalam ruang lingkup pembuktian”.

Namun perubahan Tuntutan tersebut tidak ' mempengaruhi putusan majelis hakim yang akan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap diri terdakwa.

Perubahan Tuntutan tersebut didasarkan pada subjektifitas Penuntut Umum dan tidak dilandasi pada keadaan objektifitas dimana kehidupan sosial Terdakwa VALENCYA Alias NENGSSY LIM anak dari Suryadi yang kami pandang dari sudut sosiologis dan paikologis dari tekanan atau perbuatan saksi Korban yaitu suaminya sendiri mendorong terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang berkepanjangan dan berpengaruh pada traumakhitis pada jiwa anak-anak Terdakwa.

Baca juga: Kepsek Sebut 3 Murid Penganut Saksi Yehuwa Tak Mau Hormat Bendera dan Tolak Nyanyi Lagu Kebangsaan

Dengan alasan demikian maka terhadap penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi diambil alih oleh Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai perwujudan dari pelaksanaan kewenangan asas “Dominus Litis" sebagai pemilik atau pengendali perkara dengan konsekuensi bahwa Pengendalian Kebijakan Penuntutan di suatu negara harus dilakukan di satu tangan yakni di bawah kendali Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi.

Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan menyebutkan bahwa: “Jaksa Agung adalah Penuntut Umum Tertingg”, dan lebih lanjut disebutkan dalam ayat (2) untuk kepentingan penuntutan perkara Jaksa Agung dan JaksaJaksa lainnya dalam lingkungan daerah hukumnya memberi petunjuk-petunjuk, mengkoordinasikan dan mengawasi alat-alat penyidik dengan mengindahkan hierarchie, dan pengawasan disebutkan dalam ayat (3) Jaksa Agung memimpin dan mengawasi para Jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved