UMP DKI

Ariza Imbau Buruh Legawa dan tak Demo Berlebihan Terkait Kenaikan UMP Jakarta Sebesar 0,85 Persen

Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengimbau buruh untuk memiliki sikap legawa dan tak demo secara berlebihan karena akan kontraproduktif.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI - Wagub DKI Ahmad Riza Patria minta buruh tak demo berlebihan terkait kenaikan UMP DKI sebesar 0,85 persen. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta kembali berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2022, Senin (29/11/2021).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, bahwa terkait waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada 20 November 2021, sudah mengikuti aturan yang diberikan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Batal Digelar di Monas-Patung Kuda, Wagub DKI Apresiasi Lokasi Reuni PA 212 Diubah ke Sentul Bogor

Tetapi, keputusan Pemprov DKI yang hanya menaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 0,85% menuai protes keras dari kalangan buruh.

"Ya, dari Pemprov ini kan penetapan ada batas waktu tanggal 20, ini mengacu pada formula yang ada. Sekalipun dimasukan ke dalam formula yang ada tinggal dimasukan. Kan tidak boleh juga melanggar kan. Ini kewenangan kan ada di pemerintah pusat, berbeda dengan yang ada di Provinsi lain," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/11/21) malam.

Pria yang karib disapa Ariza ini juga mengatakan di Provinsi lain punya Kabupaten Kota ketika provinsi menetapkan seperti Jakarta, tapi di Kabupaten dan kota naik semua.

"Coba lihat Jawa Barat dan Jawa Tengah, antara provinsi dan kabupaten kota berbeda. Kita kan gak bisa beda gitu karena kota administratif," tambahnya.

Kendati demikian, kata Ariza apa yang ditetapkan oleh Pemprov akan sesuai dengan kabupaten kota.

Baca juga: Ada Empat Hal yang Diajukan Fraksi PSI Sebelum Anies Selesaikan Jabatannya Sebagai Gubernur Jakarta

"Jadi apa yang diputuskan oleh provinsi sesuai dengan kabupaten kota. Di provinsi lain apa yang ditetapkan oleh provinsi, kemudian penetapannya oleh kabupaten berbeda. Provinsi lainnya mengikuti provinsi yang ada. Tapi kabupaten kota mengikuti kesepakatan yang ada," jelasnya.

Sehingga, dirinya meminta para buruh tetap bersabar dan tidak menggelar demo secara berlebihan. Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi.

"Para buruh kami minta enggak perlu merespons dengan demo yang berlebihan khawatir menimbulkan klaster penularan (Covid-19). Jangan sampai demo besar ada yang menyusupi. Kami mengerti demo buruh semata untuk kesejahteraan para buruh, kami hargai, kami hormati. Beri kesemapatan kami untuk memperjuangkan yang terbaik untuk kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, dan kepentingan masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai elemen menyuarakan ketidaksetujuannya terkait penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022.

Mereka kembali mengepung Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/11/21).

Baca juga: Anies Baswedan Setahun Lagi Menjabat, PSI Ajukan Empat Hal Penting yang Harus Segera Dieksekusi

Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan untuk mendesak Gubernur Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dan dilakukan revisi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Atas keputusan MK itu, para buruh meminta seluruh Gubernur Anies Baswedan mencabut SK perihal UMP 2022.

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, para buruh juga mendesak Gubernur Anies agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Usai Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy yang Demensia Tidak Ditahan tetapi Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Meski demikian, menyikapi hal tersebut, orang nomor satu di Ibu Kota ini kembali menunjukkan kelasnya sebagai pemimpin dengan menemui massa buruh.

Di hadapan kaum buruh, Anies mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, kenaikan UMP 2022 di Jakarta hanya naik Rp 38.000.

Jumlah tersebut diakuinya amat kecil jika dibanding tahun tahun sebelumnya.

Tetapi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak tinggal diam.

Anies pun langsung menyurati Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, untuk mengusulkan keadilan bagi kaum buruh.

"Kami sudah bersurat kepada Kementerian Tenaga Kerja. Kami mengatakan bahwa formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta," kata Anies disambut sorak  'hidup buruh' oleh para demonstran.

Baca juga: Abun Sungkar Begitu Bahagia Jadi Kekasih Natasha Wilona, Benarkah Mereka Kini Menjalin Kisah Cinta?

Lanjutnya, Anies lantas meminta para buruh bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Dirinya menegaskan akan semaksimal mungkin mengupayakan nasib kaum buruh.

"Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," ucap Anies.

"Jadi nanti teman teman semua, agar kesepakatan segera terbuat, dan terwujud dan nantinya di Jakarta bisa rasakan keadilan," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved