Jumat, 8 Mei 2026

Berita Video

VIDEO : Presiden Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan

Tayang:
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo memberi pernyataan bahwa bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 

Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas.

Lalu, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Uji formil tersebut tercatat dalam 91/PUU-XVIII/2020.

MK Minta Buruh Tawarkan Solusi Kekosongan Hukum Jika UU Cipta Kerja Diputuskan Inkonstitusional

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon dalam perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 turut menawarkan solusi hukum, jika UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan serikat buruh terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, tak mau mengabulkan sebuah permohonan dengan alasan ketidakpastian hukum, tapi berdampak pada memunculkan ketidakpastian hukum baru.

Mengingat, para pemohon dalam petitumnya meminta majelis menyatakan sejumlah aturan di UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Sekjen PKS: Aneh, Offside

"Kalau memang nanti ada yang dikabulkan lalu memunculkan kekosongan hukum, apa yang harus dilakukan?

"Karena bagaimanapun Mahkamah tidak ingin mengabulkan permohonan karena alasan ketidakpastian hukum, lalu menciptakan ketidakpastian hukum baru," kata Saldi dalam sidang yang digelar daring di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

Saldi menjelaskan, permohonan pemohon yang meminta sejumlah aturan UU Cipta Kerja inkonstitusional, bisa berdampak pada kekosongan norma.

Baca juga: Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Mau Langsung Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah

Lantaran, produk hukum yang lama sudah dicabut dan digantikan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Bila sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja diminta dinyatakan inkonstitusional, maka dampaknya tidak ada hukum yang mengatur persoalan yang gugatannya dikabulkan.

"Makanya harus ditawarkan juga apa jalan keluar yang mestinya dilakukan kalau ini dikabulkan."

Baca juga: Cuma Sekolah yang Lolos Kualifikasi Protokol Kesehatan Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021

"Itu sisi lain yang harus diperhatikan betul oleh pemohon dan kuasa hukumnya."

"Agar kami bisa diberi pengayaan masing-masing pasal itu mengapa dia dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," imbuhnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved