Minggu, 10 Mei 2026

Berita Video

VIDEO : Presiden Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan

Tayang:
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo memberi pernyataan bahwa bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 

Adapun perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 tersebut diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 November 2020: Pasien Positif Tembus 502.110 Orang, 16.002 Wafat

Juga, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FS. Faskes-R), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga pekerja tetap, pekerja kontrak, dan pekerja alih daya.

Dalam permohonan ini, pemohon mencantumkan 92 petitum. Secara garis besar, pemohon menyoal 12 poin utama, meliputi persoalan lembaga pelatihan kerja.

Juga, Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pekerja Alih Daya, Waktu Kerja, Cuti, Upah, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 23 November 2020: Batuceper Hingga Mauk Hujan Sedang-Deras

Kemudian, Uang Pesangon (UP), Penghargaan Masa Kerja (PMK), Uang Penggantian Hak (UPH), Penghapusan Saksi Pidana, dan Jaminan Sosial.

Terdapat 3 Pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digugat, yakni pasal 81, pasal 82, dan pasal 83.

Salah satu yang digugat yaitu frasa "Alih Daya" dalam Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja.

Baca juga: 169 Warga Petamburan yang Dites Gratis oleh Polda Metro Jaya Non Reaktif Covid-19, Besok Terakhir

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Alih dan Daya merupakan kata sendiri- sendiri, dengan alih berarti pindah atau ganti, dan daya berarti kemampuan melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak.

Bila digabungkan, pemohon menilai dalam konteks hubungan kerja Alih Daya diartikan sebagai menukar atau mengganti pekerja yang berstatus tetap dengan pekerja dari perusahaan alih daya.

Alias frasa itu bisa memunculkan perbudakan moderen, perdagangan manusia untuk dipekerjakan orang lain.

Baca juga: Lingkungan Rumah Rizieq Shihab Sudah Disemprot Disinfektan, Ada Warga yang Menolak

Menurut pemohon, diubahnya pasal UU Ketenagakerjaan berpotensi menciptakan perbudakan zaman modern kepada pekerja.

Karena, syarat tentang jenis dan sifat pekerjaan yang sebelumnya diatur dalam pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.

92 Petitum

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan uji materil UU Cipta Kerja yang diajukan oleh serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Selasa (24/11/2020).

Sidang perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu digelar perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen KSPI Ramidi selaku pemohon I, serta Sekjen KSPSI Hermanto Achmad selaku pemohon II.

Baca juga: Sebelumnya Kena DBD, Kini Surya Paloh Dinyatakan Positif Covid-19

Dalam gugatan ini, para pemohon membuat berkas permohonan setebal 304 halaman, termasuk mencantumkan 92 poin petitum di dalamnya.

Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Andi Asrun, menjabarkan sejumlah petitum yang mereka minta.

Antara lain menyatakan tanda baca titik koma (;) dan kata "atau" setelah frasa "lembaga pelatihan kerja swasta" dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b yang termuat dalam pasal 81 angka 1 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Doni Monardo Akui Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak Akibat Aktivitas Rizieq Shihab

Yang mengubah ketentuan pasal 13 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi "lembaga pelatihan kerja swasta".

Pemohon juga meminta hakim konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 37 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945.

Ddan dinyatakan tidak punya ketentuan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "lembaga penempatan tenaga kerja swasta berbadan hukum".

Baca juga: Kepala KUA Tanah Abang Dicopot Gara-gara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Kini Jadi Penghulu

Para pemohon meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan mereka, dan menyatakan para pemohon punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana semestinya."

"Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Andi membacakan petitum. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved