Kamis, 7 Mei 2026

Berita Video

VIDEO : Presiden Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan

Tayang:
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo memberi pernyataan bahwa bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 

"Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," katanya.

Baca juga: Farid Ahmad Okbah Sempat Bertemu Jokowi di Istana Sebelum Ditangkap, Densus 88: No Comment

Meski demikian, Ferry memandang terdapat tanda tanya besar pada pemberlakuan inskonstitusional bersyarat selama dua tahun dalam putusan MK, apabila UU Ciptaker dianggap bermasalah secara prosedural.

Menurutnya, MK semestinya membatalkan UU Ciptaker jika dinilai menyalahi konstitusi dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

"Kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki?" Ucapnya.

Baca juga: Pesan Dudung kepada Prajurit Kodam XVIII Kasuari: Cintai Masyarakat Papua Seperti Diri Sendiri

Kendati begitu, putusan MK ini menurutnya tidak akan menimbulkan kekosongan hukum.

Sebab, lanjutnya, MK dapat memberlakukan peraturan yang lama sebelum UU Ciptaker disahkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020,  bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 November 2021: Dosis Pertama 137.505.204, Suntikan Kedua 93.105.029

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945."

"Dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: KRONOLOGI Cekcok Ibu Arteria Dahlan di Bandara, Anggiat Pasaribu Ternyata Pengidap Leukimia

MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

Anwar juga mengatakan, jika tak dilakukan perbaikan, maka materi muatan atau pasal UU yang dicabut UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

Baca juga: Diperiksa Polisi karena Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Terjadi Saat Anak Saya Meninggal

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas."

"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar

Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion, yakni Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul.

Baca juga: AHY: Moeldoko Tidak akan Berhenti Sampai Keinginannya Tercapai, Bahkan Menghalalkan Segala Cara

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved