Virus Corona
Pengendara yang Lolos Posko PPKM Bakal Ditempeli Stiker, Wajib Kantongi SKM
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, jalur akses perbatasan antar-wilayah juga akan dibuat posko PPKM.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal menerapkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Para pengendara yang dinyatakan lolos PPKM akan ditempel stiker.
"Kita juga akan beri stiker setiap masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan, nanti dipasang stiker."
Baca juga: Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Legislator PDIP: Surat Panggilan Dijamin Sampai
"Stiker itu sebagai penanda bahwa dia sudah lolos posko PPKM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Dedi menyampaikan, stiker itu juga menjadi penanda pengendara tersebut telah lolos pemeriksaan swab antigen atau vaksin Covid-19 di posko PPKM level 3.
"Menandakan bahwa dia sudah swab antigen, dan dia sudah vaksin dan lain sebagainya."
"Untuk memastikan bahwa yang keluar itu benar-benar clear, jangan sampai yang keluar itu masih terpapar virus Covid-19," terangnya.
Cek Poin di Seluruh Pintu Tol
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, jalur akses perbatasan antar-wilayah juga akan dibuat posko PPKM.
Nantinya, posko itu sebagai cek poin yang diawasi Polri, TNI, hingga Satpol PP.
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai cek poin," beber Dedi.
Baca juga: Pengalaman Pertama Bikin Omnibus Law, DPR Anggap Wajar MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki
Dedi menerangkan, posko cek poin itu nantinya menjadi lokasi verifikasi Surat Keluar Masuk (SKM) masyarakat yang akan berpergian ke luar kota.
Jika tidak memiliki SKM, pengendara bakal diminta tes PCR.
"Nah, di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM."
Baca juga: Parpol Tak Lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 Wajib Diverifikasi Faktual, Hanura Menolak Disamakan
"Kalau misalkan belum (ada SKM) akan dilakukan swab antigen."
"Kalau misalnya dia nanti positif, akan ditindaklanjuti PCR."
"Kalau misalnya SKM dia ada, maka silakan melanjutkan perjalanan."
Baca juga: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Legislator Golkar Tetap Yakin Omnibus Law Jalan Keluar
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro."
"Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT, yakni surat keterangan bepergian," sambungnya.
Dedi menambahkan, pihaknya juga akan menerapkan ganjil genap di seluruh lokasi wisata.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 November 2021: 453 Orang Positif, 386 Sembuh, 14 Meninggal
Pihaknya juga akan meminta para wisatawan menunjukkan tes PCR dan antigen.
"Untuk ganjil genap tetap diterapkan di seluruh lokasi kunjungan wisata."
"Kemudian menerapkan tes PCR dan antigen," bebernya.
Baca juga: Partai Perindo Tak Masalah Harus Diverifikasi Faktual Lagi Sesuai Putusan MK
Polri mengimbau agar masyarakat untuk tidak berpergian atau mudik jika tidak dalam keadaan mendesak.
Apalagi, Polri melihat antusiasme masyarakat untuk mudik masih besar dalam libur Nataru tahun ini.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian, dan mudik apabila tidak mendesak."
Baca juga: Jokowi Teken Dua Perpres Soal Paten Obat Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir, Bersifat Non Komersial
"Ini sudah kita lakukan riset oleh Menhub, dari hasil survei yang dilakukan Menhub kepada seluruh masyarakat apabila ada larangan untuk atau imbauan untuk mudik."
"Tanggapan masyarakat berapa persen? Masyarakat 70 persen akan mau mudik, tapi 30 persen memilih untuk tetap di rumah," ungkapnya.
Terjunkan 217 Ribu Personel
Sebanyak 217 ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan selama PPKM level 3 saat libur Nataru.
"Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu."
"TNI juga mempersiapkan personelnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya," papar Dedi.
Polri akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur Nataru terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.
Tak Lakukan Penyekatan
Polri memastikan tidak bakal kembali mendirikan posko penyekatan, saat penerapan PPKM Level 3 selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Yang jelas memang rapat dengan Menko PMK itu tidak ada penyekatan."
"Jadi itu yang akan kita pedomani," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 November 2021: 394 Orang Positif, 434 Sembuh, 9 Meninggal
Nantinya, kata Imam, pihaknya akan melakukan pengoptimalan posko PPKM di setiap daerah, untuk mencegah penularan Covid-19.
"Mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa-desa."
"Di posko-posko PPKM yang sudah kita 4 pilar."
Baca juga: Moeldoko Cs Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Gugatan Minta Disahkan Negara Ditolak PTUN Jakarta
"Nah, itu yang akan kita berdayakan betul."
"Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan, dari RT-RT-nya misalnya."
"Lapor dulu di pos PPKM. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan," bebernya.
Baca juga: Pekan Depan ke Papua, Jenderal Andika Perkasa Bakal Paparkan Konsep Selesaikan Konflik Tanpa Perang
Namun demikian, Imam menjelaskan pihaknya masih menggodok perihal penindakan yang dilakukan Polri selama kebijakan PPKM level 3.
"Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran."
"Jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan seperti apa."
Baca juga: Penegak Hukum Kini Tak Bisa Langsung Panggil Anggota TNI, Polri: Equality Before the Law
"Nanti cara bertindak apa yang akan kita buat supaya masyarakat yang betul-betul harus pulang itu tidak menyebabkan terjadinya klaster baru," terangnya. (Igman Ibrahim)