Pemilu 2024
MK Wajibkan Parpol yang Tak Lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 Diverifikasi Faktual, PBB Kecewa
MK memutuskan parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019, tetap harus menjalani verifikasi faktual.
Atau desain teknis lain yang dapat mengurangi beban petugas penyelenggara Pemilu ad hoc.
"Misalnya pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPR Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden."
"Atau desain teknis lainnya yang dapat mengurangi beban petugas penyelenggara pemilu ad hoc," papar Saldi.
Serentak
MK menolak permohonan uji materi UU Pemilu.
Gugatan itu dilayangkan oleh empat mantan petugas KPPS Pemilu 2019.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (24/11/2021).
Mahkamah menyatakan pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang diuji oleh para pemohon, sesuai amanat konstitusi.
Karena itulah, MK menilai dalil dari pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Maka dengan putusan itu, pemilu tetap berjalan seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2019.
Di mana, pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, digelar dalam satu waktu.
Mahkamah menilai pilihan model keserentakan yang dipilih akan bergantung kepada manajemen pemilu.
Desain pemilu tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara. (Fransiskus Adhiyuda/Reza Deni/Danang Triatmojo)