Pemilu 2024
MK Wajibkan Parpol yang Tak Lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 Diverifikasi Faktual, PBB Kecewa
MK memutuskan parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019, tetap harus menjalani verifikasi faktual.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 173 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, parpol peserta-peserta pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verivikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK memutuskan parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019, tetap harus menjalani verifikasi faktual.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 24 November 2021: 377 Sembuh, 451 Orang Positif, 13 Meninggal
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (24/11/2021).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengaku kecewa atas putusan tersebut.
"Kami yang mengajukan JR (judicial review) kecewa atas putusan MK," kata Afriansyah Noor saat dihubungi Tribunnews, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Arteria Dahlan Siap Berdamai Asal Wanita yang Memakinya Cabut Laporan dan Minta Maaf di Depan Publik
Menurut Afriansyah, partainya telah diverifikasi pada Pemilu 2019. Sehingga, seharusnya tak perlu diverifikasi faktual pada Pemilu 2024.
Partai yang tidak lolos ke Senayan yang mengajukan judicial review adalah PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo.
Keempat parpol itu mulanya meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu melakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024.
Baca juga: MAKI Berharap KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator AKP Stepanus Robin Pattuju
Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:
Golongan I, parpol yang saat ini duduk di DPR RI tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Golongan II, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD cukup dilakukan verifikasi administrasi.
Golongan III, parpol baru yang belum pernah ikut pemilu harus dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.
Pemohon menilai parpol golongan II tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual.
MK mengutip putusan serupa, yaitu putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.