Partai Politik
Ungkap Dua Keganjilan tapi Tetap Hormati Putusan PTUN Jakarta, Kubu Moeldoko: Ini Baru Etape Pertama
Gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu terkait kisruh Partai Demokrat.
Rahmad menyatakan, masih ada langkah hukum lain yang bisa diambil.
"Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang."
Baca juga: Ada Pria Berpangkat Brigjen Saat Wanita Mengaku Keluarga Pejabat TNI Cekcok dengan Arteria Dahlan
"Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finis."
"Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," ujar Rahmad.
Rahmad mengimbau seluruh kader Demokrat tetap tenang, menyikapi putusan PTUN itu.
Baca juga: Agar Tak Ada Fitnah, Komisi I DPR Minta Cekcok Arteria Dahlan dengan Wanita di Bandara Diusut Tuntas
Dia berkeyakinan putusan PTUN itu adalah proses menuju kemenangan yang sesungguhnya.
"Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.
Baca juga: Waketum PKB: Ganjar Pranowo Diframing Seakan-akan Elektabilitasnya Paling Tinggi
Putusan ini tertuang dalam laman Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen, lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," bunyi putusan PTUN Jakarta, dengan hakim ketua majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Lebih Pilih Membina, Polisi Bebaskan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88
Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 509 ribu.
Dalam eksepsinya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya. (Chaerul Umam)