Partai Politik

Ungkap Dua Keganjilan tapi Tetap Hormati Putusan PTUN Jakarta, Kubu Moeldoko: Ini Baru Etape Pertama

Gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu terkait kisruh Partai Demokrat.

Warta Kota
PTUN Jakarta tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya. 

Pertama, kata Rahmad, soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh majelis hakim sebagai perkara internal partai.

"Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai," ucap Rahmad.

Baca juga: Penegak Hukum Kini Tak Bisa Langsung Panggil Anggota TNI, Polri: Equality Before the Law

Keganjilan kedua, kata Rahmad, soal pengumuman hasil persidangan yang lebih dahulu disampaikan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada publik.

Hal itu jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang dan kepada publik melalui halaman website resmi Mahkamah Agung.

Rahmad menyatakan, pihaknya mendapat laporan dari tim kuasa hukum, Kubu AHY pada sekitar jam 10:00 WIB pagi telah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat.

Baca juga: Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Panglima: Soal Teknis, Bukan Berarti Tutup Pemeriksaan

Menurut press release itu, kubu AHY memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA).

"Faktanya, tim kuasa hukum kami setelah memeriksa laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 10:00 WIB pagi sampai jam 15:00 WIB sore."

"Belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi Mahkamah Agung (MA)."

Baca juga: Cekcok Arteria Dahlan dengan Wanita Mengaku Anak Jenderal, Panglima TNI Tunggu Pemeriksaan Polisi

"Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15:20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah Kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia," bebernya.

Kendati meihat ada keganjilan, Rahmad menyatakan Demokrat kubu KLB tetap menghormati keputusan PTUN Jakarta tersebut.

"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut."

Baca juga: Telegram Panglima Terbit, Aparat Penegak Hukum Ingin Panggil Anggota TNI Kini Harus Lewat Komandan

"Dan meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini."

"Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tegas Rahmad.

Susun Langkah Strategis

Partai Demokrat kubu Moeldoko bakal menyusun langkah strategis selanjutnya, usai gugatannya tak diterima PTUN Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved