Partai Politik
Ungkap Dua Keganjilan tapi Tetap Hormati Putusan PTUN Jakarta, Kubu Moeldoko: Ini Baru Etape Pertama
Gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu terkait kisruh Partai Demokrat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu terkait kisruh Partai Demokrat.
Menurut Rahmad, PTUN tidak dapat menerima pokok perkara gugatan penggugat, atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard alias NO.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 November 2021: 394 Orang Positif, 434 Sembuh, 9 Meninggal
"Melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan NO," kata Rahmad dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021).
Rahmad menegaskan, gugatan NO sangat berbeda dengan gugatan ditolak.
Dia menjelaskan, gugatan disebut NO adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Baca juga: Moeldoko Cs Kalah Lagi di Pengadilan, Kali Ini Gugatan Minta Disahkan Negara Ditolak PTUN Jakarta
Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.
Atas dasar itu, Rahmad melihat ada dua langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi putusan PTUN Jakarta.
"Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta."
Baca juga: Pekan Depan ke Papua, Jenderal Andika Perkasa Bakal Paparkan Konsep Selesaikan Konflik Tanpa Perang
"Atau kedua, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujarnya.
Rahmad mengatakan, keputusan PTUN Jakarta tersebut belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karena undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
"Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," jelasnya.
Dua Keganjilan
Rahmad menyebut ada dua hal ganjil dalam putusan PTUN Jakarta.
Pertama, kata Rahmad, soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh majelis hakim sebagai perkara internal partai.
"Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai," ucap Rahmad.
Baca juga: Penegak Hukum Kini Tak Bisa Langsung Panggil Anggota TNI, Polri: Equality Before the Law
Keganjilan kedua, kata Rahmad, soal pengumuman hasil persidangan yang lebih dahulu disampaikan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada publik.
Hal itu jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang dan kepada publik melalui halaman website resmi Mahkamah Agung.
Rahmad menyatakan, pihaknya mendapat laporan dari tim kuasa hukum, Kubu AHY pada sekitar jam 10:00 WIB pagi telah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat.
Baca juga: Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Panglima: Soal Teknis, Bukan Berarti Tutup Pemeriksaan
Menurut press release itu, kubu AHY memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA).
"Faktanya, tim kuasa hukum kami setelah memeriksa laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 10:00 WIB pagi sampai jam 15:00 WIB sore."
"Belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi Mahkamah Agung (MA)."
Baca juga: Cekcok Arteria Dahlan dengan Wanita Mengaku Anak Jenderal, Panglima TNI Tunggu Pemeriksaan Polisi
"Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15:20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah Kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia," bebernya.
Kendati meihat ada keganjilan, Rahmad menyatakan Demokrat kubu KLB tetap menghormati keputusan PTUN Jakarta tersebut.
"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut."
Baca juga: Telegram Panglima Terbit, Aparat Penegak Hukum Ingin Panggil Anggota TNI Kini Harus Lewat Komandan
"Dan meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini."
"Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tegas Rahmad.
Susun Langkah Strategis
Partai Demokrat kubu Moeldoko bakal menyusun langkah strategis selanjutnya, usai gugatannya tak diterima PTUN Jakarta.
Rahmad menyatakan, masih ada langkah hukum lain yang bisa diambil.
"Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang."
Baca juga: Ada Pria Berpangkat Brigjen Saat Wanita Mengaku Keluarga Pejabat TNI Cekcok dengan Arteria Dahlan
"Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finis."
"Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," ujar Rahmad.
Rahmad mengimbau seluruh kader Demokrat tetap tenang, menyikapi putusan PTUN itu.
Baca juga: Agar Tak Ada Fitnah, Komisi I DPR Minta Cekcok Arteria Dahlan dengan Wanita di Bandara Diusut Tuntas
Dia berkeyakinan putusan PTUN itu adalah proses menuju kemenangan yang sesungguhnya.
"Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.
Baca juga: Waketum PKB: Ganjar Pranowo Diframing Seakan-akan Elektabilitasnya Paling Tinggi
Putusan ini tertuang dalam laman Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen, lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," bunyi putusan PTUN Jakarta, dengan hakim ketua majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Lebih Pilih Membina, Polisi Bebaskan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88
Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 509 ribu.
Dalam eksepsinya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya. (Chaerul Umam)