Tolak Penetapan Upah Minimum 2022, Buruh KSPSI Besok Gelar Unjuk Rasa di Patung Kuda

Menurutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) besok. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) besok.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Nihil Zona Merah Covid-19 di Indonesia Terus Berlanjut, Kuning Menyusut Lagi Jadi 480 Daerah

Menurutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK.

Jadi, tidak layak jika penetapan upah tetap memakai formula tersebut.

"Kami dengan tegas menolak formuka PP ini, karena kami mempunyai prinsip PP ini tidak punya rasa keadilan terhadap buruh."

Baca juga: Jabatan 57 Bekas Pegawai KPK di Polri Sudah Ditentukan, Bakal Ada yang Jadi Penyidik Hingga Keamanan

"Maka kami menolak dan akan menyatakan dalam aksi damai kami besok," ujar Andi dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021).

Kemudian yang kedua, Andi Gani mengungkapkan besok merupakan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, KSPSI meminta MK yang besok akan mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja, bisa berlaku adil.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 37, di Jawa dan Bali Tetap Nihil

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya."

"Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Ketiga, Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah, dalam rangka penetapan upah minimum.

Baca juga: Polri Pastikan Tak Lakukan Penyekatan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nasional, Penindakan Masih Digodok

Andi Gani menegaskan, aksi besok merupakan rangkaian dari rencana aksi besar yang rencananya dilakukan pada 29 dan 30 November 2021.

Namun, rencana aksi besar gabungan dari beberapa konfederasi buruh masih terus dikoordinasikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved