Panggil Anggota DPR Harus Izin Presiden, Wakil Ketua MKD: Sekelas Kapolres Harusnya Sudah Paham

Pemanggilan itu buntut dari cekcok Arteria dengan seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Anggita Pasaribu.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tak usah memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tak usah memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Pemanggilan itu buntut dari cekcok Arteria dengan seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Anggita Pasaribu.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Arteria untuk tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Baca juga: Nihil Zona Merah Covid-19 di Indonesia Terus Berlanjut, Kuning Menyusut Lagi Jadi 480 Daerah

Sebab, menurutnya, berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari MKD DPR.

"Sebetulnya pengaturan ini sudah lama sekali, sudah di luar kepala."

"Kalau namanya polisi, apalagi sekelas kapolres, harusnya sudah paham masalah seperti ini."

Baca juga: Jabatan 57 Bekas Pegawai KPK di Polri Sudah Ditentukan, Bakal Ada yang Jadi Penyidik Hingga Keamanan

"Jadi kami sangat menyesalkan dengan adanya panggilan tersebut," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Habiburokhman menyatakan, MKD DPR telah menggelar rapat perihal pemanggilan tersebut.

Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai substansi rapat pimpinan tersebut.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 37, di Jawa dan Bali Tetap Nihil

"Yang jelas kita mau lihat kan kayak baca misalnya pernyataan dari Polres Bandara yang saya pikir tidak tepat."

"Mengatakan akan memanggil Pak Arteria."

"Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman temen-temen Kepolisian, enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke Presiden," ucapnya.

Baca juga: Polri Pastikan Tak Lakukan Penyekatan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nasional, Penindakan Masih Digodok

Habiburokhman menyesalkan tindakan polisi yang begitu saja melakukan pemanggilan terhadap anggota Dewan.

Menurutnya, hal itu harus menjadi bahan evaluasi jajaran Kapolda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved