Berita Jakarta

Jawab Tudingan Giring Soal Formula E, Anies: Saya Dapat Amanat Urusin Jakarta, Bukan Buzzer

Dituding Giring Bohong Soal Formula E, Anies: Saya dapat Amanat Urusin Jakarta Bukan Buzzer. Berikut Penuturannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/ Desy Selviany
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat apel Operasi Zebra Jaya tahun 2021 di Lapangan Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). 

Apalagi pihak Formula E Operations (FEO) selaku pemegang lisensi balapan sudah tiba di Tanah Air untuk mengecek lokasi venue yang didampingi perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Kalau di mananya (venue) itu akan ditentukan bersama FEO, mereka nanti yang akan menentukan. Beberapa lokasi sudah dibicarakan, nanti mereka akan mengumumkan,” ucapnya.

“Jadi, ini sesuatu yang sudah ditetapkan, sesuatu yang terbuka. Semuanya ada dan tidak ada yang ditutup-tutupi, uang keluar-masuk ada, catatanya ada, apapun,” lanjutnya.

Baca juga: Dirut JakPro Sebut Tim Formula E Sedang Meninjau Lokasi selama Tiga Hari di Ibu Kota untuk Sirkuit

Baca juga: Tim Formula E Operation Sudah Tiba di Jakarta, Langsung Tinjau Sejumlah Lokasi untuk Sirkuit

Seperti diketahui, ajang balap Formula E yang sedianya digelar di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Juni 2020 lalu terpaksa ditunda akibat wabah Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta telah membayar duit komitmen Formula E sebesar 31 juta pound sterling atau Rp 560 miliar pada 2019 dan 2020 lalu.

Rinciannya Rp 360 miliar dibayarkan pada Desember 2019 untuk komitmen penyelenggaraan tahun 2020. Kemudian Rp 200 miliar dibayar pada tahun 2020 untuk komitmen penyelenggaraan tahun 2021.

Rupanya, Pemprov DKI Jakarta pernah utang Rp 180 miliar kepada Bank DKI untuk membayar duit komitmen Formula E pada 2019 lalu.

Utang tersebut terungkap dari Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019.

Berbekal surat kuasa tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kemudian melakukan pembayaran pada 22 Agustus 2019.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai setidaknya ada dua potensi pelanggaran dari utang tersebut.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, penilaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Potensi pelanggaran pertama terkait Pasal 141 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

“Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora,” kata Anggara pada Kamis (11/11/2021).

“Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” lanjut berdasarkan keterangannya.

Potensi pelanggaran kedua, menurut Anggara, terkait Pasal 141 ayat (2) yang menyebut, bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved