Rabu, 15 April 2026

Sempat Kabur, Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir, Serahkan Diri ke Polisi

Edwin pun dijemput kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Notaris dan PPAT yang terlibat mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Edwin Ridwan (tengah) menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah sempat kabur, notaris dan PPAT yang terlibat mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Edwin Ridwan menyerahkan diri.

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa Edwin menyerahkan diri ditemani oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," ujar Petrus dihubungi Selasa (23/11/2021).

Sehingga kata Petrus, pihaknya tak jadi menetapkan Edwin sebagai DPO.

Usai mendapat telepon dari Ketua Ikatan PPAT, Edwin pun dijemput kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

"Sekarang datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan dan dilanjutkan pemeriksaan," tutur Petrus.

Pantauan Wartakotalive.com, Edwin tiba pukul 12.16 WIB.

Baca juga: Soal Pemekaran Tangerang Tengah, Bupati Ahmed Zaki Imbau Warga di 5 Kecamatan Susun Kajian Akademis

Baca juga: Fatia Memberikan Klarifikasi Tertulis Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Baca juga: Ayah Mendiang Bibi Ardiansyah Disebutkan Akan Menjual Barang Peninggalan Vanessa Angel, Benarkah?

Ia datang didampingi Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap dan bergegas masuk ke Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya.

Baik Edwin dan Hapendi tak berkomentar ketika dijumpai awak media.

Edwin hanya berjalan menunduk bersembunyi di balik sejumlah rekannya yang mendampingi untuk datang ke Polda.

Sebelumnya satu notaris dan PPAT yang terlibat dalam mafia tanah keluarga Nirina Zubir melarikan diri.

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan awalnya pihaknya menjemput paksa notaris bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan pada Senin (22/11/2021) malam.

Keduanya tak hadir dalam pemanggilan kedua sebagai tersangka.

"Sampai Senin sore kemarin dua tersangka belum hadir. Jadi kami buat upaya paksa, kami bawa," ujarnya dihubungi Selasa (23/11/2021).

Kemudian pihak kepolisian menangkap Ina di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (23/11/2021) pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir Diperiksa Polisi Hari Senin Ini

Baca juga: Nirina Zubir Menjelaskan Dirinya Menggunakan Haknya saat Walk out dari Wawancara tvOne

Baca juga: Polisi Usut Tiga Pembeli Sertifkat Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Dipalsukan

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved