Penegak Hukum Kini Tak Bisa Langsung Panggil Anggota TNI, Polri: Equality Before the Law
Mabes Polri menanggapi aturan aparat penegak hukum tak lagi bisa langsung memanggilan anggota TNI yang menghadapi suatu perkara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi aturan aparat penegak hukum tak lagi bisa langsung memanggilan anggota TNI yang menghadapi suatu perkara.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati surat telegram tersebut.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Ternyata Saudara Sepupu, Sidang Ditunda karena Orang Tua Wafat
Sebaliknya, penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri sesuai prosedur yang berlaku.
"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara."
"Yang berlaku asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dikomunikasikan dengan Baik kepada Masyarakat
Ia memastikan kinerja kepolisian juga tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut.
Polri juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini.
"Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," ucapnya.
Cuma Soal Teknis
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah pihaknya menutup pemeriksaan anggotanya oleh aparat penegak hukum.
Hal itu terkait terbitnya surat telegram (ST) Panglima TNI, yang mengatur pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.
"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan kan selama ini sudah berlangsung."
Baca juga: Buntut Cekcok di Bandara, Arteria Dahlan Minta Andika Perkasa Evaluasi Protokoler Anggota TNI
"Sudah berlangsung dan ada mekanismenya."
"Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," tegas Andika di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Andika mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai rujukan telegram tersebut.
Baca juga: Arteria Dahlan Cekcok dengan Wanita di Bandara, Bambang Pacul: Cuma Soal Style, Dialogkan Saja
Sebab, telegram itu diterbitkan sebelum dirinya menjabat, yakni terbit pada 5 November 2021.
Dalam hal ini, telegram itu ditandatangani oleh KasumTNI Letjen Eko Margiyono.
"Saya harus cek lagi (terkait telegram)."
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet, Waketum PKB: Presiden Masih Cari Momen yang Pas
"Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus."
"Tetapi kan kalau soal proses hukum itu kan memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya," terangnya.
Telegram ini keluar tak lepas dari adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 23 November 2021: Suntikan Pertama 135.417.063, Dosis Kedua 90.227.782
"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
Aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Harus Lewat Komandan
Sebelum pensiun menjadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto ternyata mengeluarkan aturan baru.
Aturan baru itu tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum (APH).
Aturan ini juga diunggah di akun instagram Marinir TNI AL, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Lebih Pilih Membina, Polisi Bebaskan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88
Dengan adanya aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, maupun penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil anggota TNI.
Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021, yakni:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum, harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya, dengan didampingi Perwira Hukum. (Igman Ibrahim)