Mantan Gubernur Bengkulu

Kuasa Hukum PT TAC Bingung Polisi tak Menahan Mantan Gubernur Bengkulu yang Berstatus Tersangka

Sikap Polda Metro Jaya dipertanyakan saat menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. 

"Nah setelah itu saya sendiri beserta klien sudah mencoba bertemu, dan segala macem sehingga bulan Maret 2020, usaha kami semuanya itu sia-sia," bebernya.

Baca juga: Pastikan Tak Ada Klaster Sekolah, Ariza: Sekalipun Ada, Langsung Kami Tutup

Kata Andreas, selama setahun pelaporan, akhirnya penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka pada 30 Oktober 2021 lalu.

Wartakotalive.com mencoba konfirmasi kasus tersebut ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Namun, Yusri mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.

"Belum tahu saya," ujarnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved