Mantan Gubernur Bengkulu

Kuasa Hukum PT TAC Bingung Polisi tak Menahan Mantan Gubernur Bengkulu yang Berstatus Tersangka

Sikap Polda Metro Jaya dipertanyakan saat menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pelapor PT TAC (Tirto Alam Cindo), Andreas mempertanyakan pihak Polda Metro Jaya yang belum kunjung menahan Agusrin dan Raden Saleh.

Seperti diketahui, Agusrin Maryono Najamuddin adalah mantan Gubernur Bengkulu.

Sedangkan Raden Saleh Abdul Malik adalah mantan anggota DPR RI.

Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Selasa 23 November 2021, Simak Daftar Lengkap Lokasinya Berikut Ini

Menurut Andreas, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka cek kosong sejak 30 Oktober 2021 lalu.

"Kami apresiasi kepolisian yang sudah tegak lurus dalam mengusut kasus ini meski terlapornya mantan pejabat,” ujarnya, Senin (22/11/2021). 

Akan tetapi Andreas sedikit heran melihat sikap kepolosian yang tak tegas.

“Hanya saja kenapa posisi sudah tersangka tapi tidak ditahan?" imbuh Andreas.

Andreas mengakui bahwa penyidik memiliki nilai subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.

Yakni tersangka kooperatif, tersangka tidak mengulangi perbuatan, dan tersangka tidak menghilangkan bukti serta tidak melarikan diri.

Baca juga: Jonatan Christie Jaga Mood dan Pikiran dengan Main Game dan Nonton Film saat Jenuh Bertanding

Namun kata Andreas, menjadi permasalahan saat ini ialah pihaknya melakukan investigasi terhadap PT Anugerah Pratama Insipirasi (API) yang dikelola oleh Agusrin.

Hasilnya, objek sengketa yang menjadi barang bukti ditutup. Kemudian, alat berat juga sudah tidak di tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat kami kesana alat berat dan kendaraan tidak ada di tempat, artinya alat bukti dihilangkan oleh mereka," kata Andreas.

Sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin (AG) dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan cek kosong.

Penetapan tersangka itu atas laporan dari PT TAC (Tirto Alam Sindo) yang dilayangkan Maret 2020 lalu.

Baca juga: Buruh Ancam Mogok, Diana Ajak Pimpinan Perusahaan Supaya Jaga Situasi Tetap Kondusif

Kuasa hukum PT TAC, Andreas mengatakan bahwa awalnya kliennya mendapatkan tawaran bisnis bersama di tahun 2019.

Saat itu, Gubernur Bengkulu periode tahun 2005-2011 itu mengaku memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

"Jadi tahun 2019 bulan Juni atau Juli, AG ajak bisnis klien saya dalam bidang perkayuan. Karena si AG mengaku punya HPH," ujarnya dihubungi Senin (22/11/2021).

Saat itu, klien Andreas memiliki pabrik, alat berat, dan kendaraan berat.

Agusrin pun meminta klien Andreas menjual pabrik, alat berat, dan kendaraan berat kepadanya dengan nilai Rp32,4 Miliar.

Keduanya pun resmi bekerjasama dan membentuk perusahaan bersama bernama PT Citra Karya Inspirasi (CKI).

Baca juga: Kenaikan UMP Tidak Sesuai Permintaan, Diana: Minta Para Buruh Untuk Memahami

Dimana 52,5 persen saham milik PT TAC dan 47,5 persen saham milik PT Anugerah Pratama Insipirasi (API) milik Agusrin.

Kesepakatan itu kata Andreas berlangsung di kawasan Jakarta Selatan. Dimana nilai jual beli mencapai Rp33 Miliar.

"Dari nilai Rp33 Miliar mereka baru DP sebesar Rp2,9 Miliar," jelasnya.

Sisanya Rp30,5 Miliar pihak Agusrin meminta tenggat waktu dua sampai tiga bulan.

Kemudian, sisa pembayaran dibayar Agusrin dengan cek senilai Rp20 Miliar dan Rp10,5 Miliar.

Baca juga: Pastikan Tak Ada Klaster Sekolah, Ariza: Sekalipun Ada, Langsung Kami Tutup

Namun, setelah dua cek tersebut jatuh tempo dan masuk ke bank, ada surat keterangan penolakan.

Akhirnya pihak Agusrin mentransfer sebagian uang tersebut.

Namun masih tersisa Rp25,8 Miliar kewajiban PT API yang belum dibayarkan.

Pihak PT TCI sudah mencoba melakukan penagihan sisa pembayaran. Namun upaya itu sia-sia sehingga mereka melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Kata Andreas, meski semua aset ada di Bengkulu, namun perjanjian itu digelar di Jakarta Selatan sehingga pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Nah setelah itu saya sendiri beserta klien sudah mencoba bertemu, dan segala macem sehingga bulan Maret 2020, usaha kami semuanya itu sia-sia," bebernya.

Baca juga: Pastikan Tak Ada Klaster Sekolah, Ariza: Sekalipun Ada, Langsung Kami Tutup

Kata Andreas, selama setahun pelaporan, akhirnya penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka pada 30 Oktober 2021 lalu.

Wartakotalive.com mencoba konfirmasi kasus tersebut ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Namun, Yusri mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.

"Belum tahu saya," ujarnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved