Mantan Gubernur Bengkulu
Kuasa Hukum PT TAC Bingung Polisi tak Menahan Mantan Gubernur Bengkulu yang Berstatus Tersangka
Sikap Polda Metro Jaya dipertanyakan saat menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pelapor PT TAC (Tirto Alam Cindo), Andreas mempertanyakan pihak Polda Metro Jaya yang belum kunjung menahan Agusrin dan Raden Saleh.
Seperti diketahui, Agusrin Maryono Najamuddin adalah mantan Gubernur Bengkulu.
Sedangkan Raden Saleh Abdul Malik adalah mantan anggota DPR RI.
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Selasa 23 November 2021, Simak Daftar Lengkap Lokasinya Berikut Ini
Menurut Andreas, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka cek kosong sejak 30 Oktober 2021 lalu.
"Kami apresiasi kepolisian yang sudah tegak lurus dalam mengusut kasus ini meski terlapornya mantan pejabat,” ujarnya, Senin (22/11/2021).
Akan tetapi Andreas sedikit heran melihat sikap kepolosian yang tak tegas.
“Hanya saja kenapa posisi sudah tersangka tapi tidak ditahan?" imbuh Andreas.
Andreas mengakui bahwa penyidik memiliki nilai subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.
Yakni tersangka kooperatif, tersangka tidak mengulangi perbuatan, dan tersangka tidak menghilangkan bukti serta tidak melarikan diri.
Baca juga: Jonatan Christie Jaga Mood dan Pikiran dengan Main Game dan Nonton Film saat Jenuh Bertanding
Namun kata Andreas, menjadi permasalahan saat ini ialah pihaknya melakukan investigasi terhadap PT Anugerah Pratama Insipirasi (API) yang dikelola oleh Agusrin.
Hasilnya, objek sengketa yang menjadi barang bukti ditutup. Kemudian, alat berat juga sudah tidak di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat kami kesana alat berat dan kendaraan tidak ada di tempat, artinya alat bukti dihilangkan oleh mereka," kata Andreas.
Sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin (AG) dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan cek kosong.
Penetapan tersangka itu atas laporan dari PT TAC (Tirto Alam Sindo) yang dilayangkan Maret 2020 lalu.
Baca juga: Buruh Ancam Mogok, Diana Ajak Pimpinan Perusahaan Supaya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Kuasa hukum PT TAC, Andreas mengatakan bahwa awalnya kliennya mendapatkan tawaran bisnis bersama di tahun 2019.