UMK Kota Bekasi

Kecewa dengan Kenaikan UMK Sebesar 0,71 Persen, Lusa Depeko Bekasi Serikat Buruh Bakal Gelar Aksi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengusulakan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi sebesar 0,71 persen.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Muhammad Azzam
Sejumlah serikat pekerja atau buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis (14/11/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengusulakan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi sebesar 0,71 persen.

Hal itu membuat para buruh di Kota Bekasi kecewa dan berniat untuk menggelar unjuk rasa.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dari fraksi serikat buruh, M Indrayana mengatakan akan menggelar aksi demo pada Kamis (25/11/2021).

Aks itu dilakukan, karena usulan UMK Bekasi yang hanya sebesar 0,71 persen itu tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh serikat buruh.

Dimana usulan para buruh yaitu sebesar 9 hingga 10 persen.

Baca juga: Depeko Nilai Usulan Kenaikan UMK Sebesar 0,71 Persen Tidak Sesuai dengan Kesepakatan dengan Buruh

Baca juga: UMKM Pamer Inovasi dan Kolaborasi Membangun Negeri di Arena GIIAS 2021

Baca juga: Pemkab Bogor Belum Tetapkan UMK, Walau Pemprov Jawa Barat Sudah Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar 1,72 %

"Kalau dari Depeko unsur pekerja, kami sepakat mengembalikan ke federasi serikat pekerja masing-masing. Jadi kami kembalikan maunya seperti apa jadi contoh tanggal 25 besok itu kami akan geruduk Wali Kota," kata M Indrayana, Selasa (23/11/2021).

Indra berujar, jika rangkaian aksi buruh ini akan dilakukan mulai tanggal 25 November 2021 dan berlanjut pada tanggal 29 November 2021.

Tuntutannya tak lain terkait kenaikan UMK di Kota Bekasi.

Dimana usulan yang telah diajukan itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan para buruh.

BERITA VIDEO: Serikat Buruh Kabupaten Bogor Kepung Kantor Disnaker Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2021

"Nanti, goalnya tangga 7-8 Desember 2021. Kami akan mengadakan mogok nasional dan sudah disepakati hampir seluruh konfederasi," ujar M Indrayana.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan bahwa telah mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 0,71 persen.

Ika Indah Yarti mengatakan memang usulan tersebut baru di usulkan ke Gubernur Jabar, meski begitu pihaknya belum dapat menjelaskan kapan UMK tersebut akan diberlakukan.

"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar 33.000 rupiah," kata Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021).

Diungkapkan oleh Ika, jika usulan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan PP 36 tahun 2021.

Artinya, kenaikan sudah sesuai dengan pedoman tentang pengupahan. Sehingga tidak semata-mata semuanya tanpa ada rumusan.

"Di dalam PP itu sendiri ada rumusan dan ada perhitungan ada batas atas dan batas bawah. Alhamdulillah Kota Bekasi sendiri masih ada batas atasnya menjadi UMK kita," katanya.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved