UMK Kota Bekasi

Depeko Nilai Usulan Kenaikan UMK Sebesar 0,71 Persen Tidak Sesuai dengan Kesepakatan dengan Buruh

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dari Serikat Pekerja M Indrayana beri tanggapan terkait usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Muhammad Azzam
Sejumlah serikat pekerja atau buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis (14/11/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dari Serikat Pekerja, M Indrayana, memberikan tanggapan terkait usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi sebesar 0,71 persen.

Usulan itu diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi itu diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Indrayana mengatakan bahwa usulan itu sebetulnya tidak sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para buruh ketika aksi demo beberapa waktu lalu.

"Nilai itu kan muncul ketika kami melakukan diskusi memang secara tertulis sudah kami sampaikan bahwa kami menginginkan kenaikan yang memang pantas untuk kota bekasi kisaran 9 - 10 persen," kata M Indrayana, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bekasi Diperkirakan Selesai Akhir November

Baca juga: Ridwan Kamil Tidak Naikkan UMP Jawa Barat Tahun 2021, Bagaimana UMK Bekasi?

Baca juga: Pemkab Bogor Belum Tetapkan UMK, Walau Pemprov Jawa Barat Sudah Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar 1,72 %

Diungkapkan oleh Indrayana, jika rapat penetapan usulan UMK itu sempat di rapatkan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang terdiri dari 7 orang serikat pekerja, 18 unsur Pemerintahan dan 7 orang dari Pengusaha pada Jumat (19/11) kemarin.

Hanya saja, ia menyesalkan jika nilai yang keluar sebesar 0,71 persen terkait kenaikan upah UMK didasari atas perhitungan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 yang mana angka-angka itu sesuai BPS pusat Nasional.

Sehingga, Indrayana menilai kehadiran dewan pengupahan dianggap sudah tidak ada fungsinya.

"Jadi kami anggap dewan pengupahan secara keseluruhan di Indonesia udah enggak punya tugas sebenarnya mending dibubarin aja kalau dari kami serikat pekerja karena memang gak ada fungsinyakan kalau sekarang rumusannya udah ada, angka-angkanya," katanya.

BERITA VIDEO: Serikat Buruh Kabupaten Bogor Kepung Kantor Disnaker Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2021

Oleh karena itu, dalam rapat itu, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dari Serikat Pekerja memilih untuk walk out dalam rapat pembahasan itu.

Indrayana memperkirakan dengan adanya 2 unsur pengusaha dan pemerintah, kemungkinan angka itu pun ditetapkan.

"Kalau dari tata tertib sudah ditutup pintu diskusi maka kami nyatakan untuk kami tidak lagi bertanggung jawab atas segala putusan yang ada di Depeko Bekasi," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan jika telah mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 0,71 persen.

Ika Indah Yarti mengatakan memang usulan tersebut baru di usulkan ke Gubernur Jabar, meski begitu pihaknya belum dapat menjelaskan kapan UMK tersebut akan diberlakukan.

"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar 33.000 rupiah," kata Ika Indah Yarti, Senin (22/11/2021).

Diungkapkan oleh Ika, jika usulan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan PP 36 tahun 2021.

Artinya kenaikan sudah sesuai dengan pedoman tentang pengupahan. Sehingga tidak semata-mata semuanya tanpa ada rumusan.

"Di dalam PP itu sendiri ada rumusan dan ada perhitungan ada batas atas dan batas bawah. Alhamdulillah Kota Bekasi sendiri masih ada batas atasnya menjadi UMK kita," katanya.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved