Berita Bekasi

Ridwan Kamil Tidak Naikkan UMP Jawa Barat Tahun 2021, Bagaimana UMK Bekasi?

UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Bagaimana UMK Bekasi?. Pemkot Bekasi Berkilah Tunggu Arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jabar telah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021.

Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menetapkan dan mengumumkan UPM tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 31 Oktober 2020.

Dasar penetapan UMP ini adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Bagaimana dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Bekasi? Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menjelaskan pada prinsipnya, disnaker akan mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja dan Keputusan Gubernur Jabar.

Baca juga: Soal Kebijakan Asimetris UMP, Fraksi PDIP Minta Pemprov Miliki Kajian Agar Tidak Dibohongi Pengusaha

"Kalau kita sih sebetulnya pada prinsipnya ingin mengikuti karena ada surat edaran dari menteri ketenagakerjaan dan gubernur. Kalau kita (Jabar) kan dari Gubernurnya menyarankan agar sama dengan 2020," ucap Ika saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Meski begitu, penetapan UMK Kota Bekasi 2021 tetap akan diputuskan berdasarkan keputusan dewan pengupahan yang unsurnya terdiri dari pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar.

"Nanti akan ada pembahasan dulu dewan pengupahan kota kita ingin duduk bareng toh. Rekomendasi yang disampaikan, kami dikasih waktu oleh pemprov dalam hal ini dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi, mungkin akan sampai tanggal 15 November," tuturnya.

Baca juga: Stadion Merpati Depok dan Stadion Mahakam Depok Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Pihaknya selaku pelaksana kebijakan di daerah belum bisa memastikan naik atau tidaknya UMK 2021 Kota Bekasi. Dalam rapat bersama dewan pengupahan nanti, dinas akan menyampaikan usulan aspirasi dari semua unsur elemen anggota kepada Pemprov Jabar.

"Ada pembahasan dengan serikat dan unsur apindo untuk kita bisa sama-sama menyampaikan ini dan kita sepakati bersama, supaya nanti pada saat rekomendasi walikota, walaupun mungkin hal itu (keputusan) harus diikuti. Ya kita lihat nanti di Kota Bekasi," ujar Ika.

Saat ini, UMK Kota Bekasi pada 2020 tercatat sebesar Rp 4,589,000 atau terbesar kedua di Indonesia setelah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,594,000. Sedangkan di tempat ketiga daftar UMK tertinggi tahun 2020 yakni Kabupaten Bekasi, sebesar Rp 4.498.000. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved