Berita Jakarta
Soal Kebijakan Asimetris UMP, Fraksi PDIP Minta Pemprov Miliki Kajian Agar Tidak Dibohongi Pengusaha
Anies Berlakukan Kebijakan Asimetris UMP 2021, Fraksi PDIP Minta Pemprov Miliki Kajian Agar Tidak Dibohongi Pengusaha
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Partai peraih kursi terbanyak hingga 25 orang di DPRD DKI itu menyebut, kebijakan tersebut akan menyulitkan pemerintah dalam mengawasi, karena jumlah perusahaan sangat banyak hingga 80.000 perusahaan di Ibu Kota.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pemerintah daerah hendaknya tidak perlu membuatkan klaster UMP 2021.
Artinya perusahaan yang terdampak Covid-19 tidak perlu menaikan UMP, sedangkan perusahaan yang tetap berkembang wajib menaikan UMP.
“Jangan per klaster begitu, mending evaluasi itu harus komprehensif betul kalau memang berdasarkan hitungannya harus naik, yah naik,” kata Gembong di DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020).
Baca juga: Hore, Anies Baswedan Akhirnya Naikan UMP DKI Jakarta Tahun 2021 Sebesar Rp 4,4 juta
Menurut Gembong, mengawasi klaster UMP di perusahaan sangatlah sulit.
Oknum perusahaan yang faktanya berkembang bisa saja berdalih terdampak Covid-19 demi menghindari adanya kenaikan UMP 2021.
“Itu problem karena kalau pilah-pilihkan susah. Nanti orang mengatakan semua terdampak, kalau saya sebagai pengusaha gitu, aku terdampak,” ujar Gembong.
Dia menambahkan, kebijakan itu justru malah mempersulit pemerintah daerah itu sendiri.
Dia yakin, nantinya penetapan klaster UMP 2021 itu akan menimbulkan masalah karena perusahaan saling mengklaim terdampak Covid-19.
Baca juga: Berenang di Pintu Air Citayam, Bocah SMP Tewas Tenggelam Terbawa Arus Sungai Ciliwung
“Dilihat dari kajiannya dulu, konteks naik atau tidak naik karena Pemprov sudah punya kajian. Pertama, jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kedua menjaga kelangsungan hidup dari pengusaha itu sendiri,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak dan terus tumbuh pada pandemi Covid-19, nilai UMP dinaikan sebesar 3,27 persen.
Anies mengatakan, kenaikan nilai UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 per bulan,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (2/11/2020).
Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.
Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gembong-warsono-dan-anies-rasyid-baswedan-atau-anies-baswedan.jpg)