Aksi Terorisme
Mahfud MD: Meskipun Bukan Lembaga Negara, MUI Tak Bisa Dibubarkan Begitu Saja
Mahfud mengaku penangkapan tersebut memang mengejutkan banyak pihak. Namun demikian, reaksi dan kontroversi atas penangkapan tersebut terlalu berlebih
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai reaksi atas penangkapan tiga tersangka teroris yang salah satunya merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah, terlalu berlebihan.
Mahfud mengaku penangkapan tersebut memang mengejutkan banyak pihak.
Namun demikian, reaksi dan kontroversi atas penangkapan tersebut terlalu berlebihan.
Baca juga: Covid-19 Makin Sulit Diprediksi, Pemerintah Diharapkan Punya Rencana Rinci Jika Kasus Naik Lagi
Reaksi berlebihan yang dimaksud Mahfud di antaranya adalah tudingan MUI menjadi tempat persemayaman terorisme sehingga harus dibubarkan.
Menurutnya, hal itu karena MUI merupakan wadah permusyawaratan antara ulama dan cendikiawan muslim untuk membangun kehidupan yang lebih Islami, dengan memberi saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai NKRI berdasarkan Pancasila.
"Tetapi, MUI itu meskipun bukan lembaga negara, ada fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tak bisa dibubarkan begitu saja," kata Mahfud di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Vaksin Booster Aman Buat Usia Lanjut dan Memiliki Komorbid
Mahfud mengatakan, ada sejumlah undang-undang (UU) yang membuat MUI tidak bisa dibubarkan begitu saja meskipun bukan lembaga negara.
Ia mengatakan, UU tersebut di antaranya UU tentang jaminan produk halal dan UU tentang perbankan syariah.
"Ada UU jaminan produk halal ada MUI, UU perbankan syariah itu juga menyebut harus ada MUI-nya."
"Oleh sebab itu mari kita proporsional, dan MUI sendiri itu sendiri itu adalah lembaga yang sudah menyatakan terbuka kalau memang ada oknum teroris di dalamnya, ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," papar Mahfud.
Bakal Lebih Selektif
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berniat melakukan pembersihan internal.
Hal itu dilakukan setelah anggota komisi fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88, atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.
"Ke depannya, bagi kami di MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal."
Baca juga: Banyak Langgar Aturan, Polri Diminta Hentikan Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Adalah profilling itu sendiri," kata Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).