Berita Nasional
PKS Tingkatkan Kemampuan Fasilitator Konsultan RKI untuk Korban Kejahatan Seksual
PKS Tingkatkan Kemampuan Fasilitator Konsultan RKI untuk Korban Kejahatan Seksual
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengecam aksi kejahatan seksual bagi kaum perempuan dan anak-anak.
Pasalnya, kejahatan tersebut tidak hanya merusak kesehatan saja, tapi memberikan dampak trauma yang berkepanjangan bagi korban.
Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Kurniasih Mufidayati mengatakan, secara umum proses penyembuhan (healing) atas dampak trauma korban tidaklah mudah. Peristiwa itu, lanjutnya, juga mengancam kesehatan mental untuk jangka panjang bagi korban itu sendiri.
Atas dasar pertimbangan itu, PKS menyediakan Rumah Konsultan Indonesia (RKI).
Bahkan untuk meningkatkan kemampuan fasilitator, PKS mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas konsultan RKI tingkat lanjut dalam menghadapi kasus kejahatan seksual yang makin marak terjadi di masyarakat.
“Karena itu, menjadi suatu amanah bagi konsultan RKI untuk menjadi fasilitator dan pendamping korban kejahatan seksual dengan merujuk kepada lembaga yang berwenang,” kata Mufida dalam acara Pelatihan Konsultan Keluarga RKI Tingkat Lanjut dengan tema Perlindungan Korban Kejahatan Seksual, di kantor DPP PKS di Jakarta, Ahad (21/11/2021).
Baca juga: Ini Kisah Pedangdut Baby Shima yang Terganggu Ulah Warganet
Baca juga: Ariza Pastikan Pasukan Siber MUI DKI untuk Anies Tidak Terkait Pilpres, Murni untuk Lawan Buzzer
Menurutnya, RKI PKS telah melakukan edukasi dan menerima laporan serta menangani sejumlah kasus kejahatan seksual, termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun RKI berdiri sejak 2006 dan sudah ada di 34 provinsi seluruh Indonesia.
“RKI memiliki 2.000 konsultan yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat dan menerima layanan konsultasi termasuk pendampingan dan fasilitasi kepada korban kejahatan seksual,” papar Mufida yang juga menjadi anggota Komisi IX DPR RI ini.
Salah satu kegiatan edukasi RKI adalah Sekolah Pra Nikah (SPN) yang materinya antara lain adalah pendidikan pencegahan kebebasan dan penyimpangan seksual.
Dalam pelatihan ini, dibahas juga tentang tata cara pendampingan korban kejahatan seksual.
Baca juga: Ini 5 Lokasi Ikonik di Kota Tangerang yang Wajib Dikunjungi
Baca juga: KIAT UMKM : Beazt.id Makin Gencar Lakukan Kolaborasi Tingkatkan Penjualan
PKS terbuka mengajak masyarakat yang memiliki perhatian dan kompetensi terhadap kasus kejahatan seksual, untuk bergabung bersama RKI dalam memberikan perlindungan kepada korban kejahatan seksual. Selanjutnya jika ada masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi RKI dapat menghubungi hotline RKI yang tersedia.
Lebih lanjut Mufida menjelaskan sebagai bentuk keprihatinan kepada korban kejahatan seksual, PKS mendorong adanya UU di Indonesia yang mengatur hukum atas kasus-kasus Kejahatan Seksual. Namun UU tersebut harus mencakup semua perilaku kejahatan seksual.
Oleh karena itu, terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, FPKS mengusulkan agar disesuaikan judul dan kontennya, yaitu RUU Tindak Pidana Kesusilaan. Kecuali jika dalam waktu bersamaan nanti, disahkan juga RKUHP yang menjadi RUU carry over periode lalu.
“RUU TPKS jika berdiri sendiri tanpa pengesahan RKUHP, akan menimbulkan masalah besar yaitu akan terjadi kekosongan hukum bagi semua tindak pidana kesusilaan, yang mencakup semua kejahatan seksual,” tegasnya.