Aksi Terorisme

Stafsus Presiden: Kesalahan Personal Jangan Dibebankan kepada MUI yang Punya Ribuan Ulama Moderat

MUI, katanya, tidak hanya menjadi benteng keberagamaan, tapi juga benteng dalam menjaga NKRI.

Tribunnews.com
Staf Khusus Presiden Aminuddin Maruf mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih sangat dibutuhkan Umat Islam dan pemerintah, saat ini dan di masa akan datang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Aminuddin Maruf mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih sangat dibutuhkan Umat Islam dan pemerintah, saat ini dan di masa akan datang.

MUI, katanya, tidak hanya menjadi benteng keberagamaan, tapi juga benteng dalam menjaga NKRI.

Mantan Ketua Umum PB PMII ini menilai, pemerintah berpandangan MUI adalah lembaga yang sangat penting dalam menjaga akidah, moral, dan akhlak ummat.

Baca juga: Tunjuk Bambang Pacul Jadi Ketua Komisi III DPR, PDIP Dinilai Ingin Amankan Sesuatu yang Strategis

Menurutnya, pemerintah sangat meyakini dan memercayai komitmen MUI terhadap NKRI dan pemberantasan terorisme.

Makanya, salah satu bentuk komitmen MUI adalah dibentuknya Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET).

"Penangkapan anggota MUI kemarin bukanlah bagian dari aktivitas organisasi, tapi aktivitas personal yang wajib dipertanggungjawabkan secara personal."

Baca juga: Uni Eropa Bolehkan Warga Indonesia Pelesiran ke Benua Biru, Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

"Jangan kesalahan personal dibebankan kepada organisasi yang di dalamnya terdapat ribuan ulama moderat dari pusat hingga kabupaten/kota," kata Aminuddin, Jumat (19/11/2021).

Meski begitu, Aminuddin percaya kasus ini akan menjadi momentum bagi MUI untuk melakukan konsolidasi di kalangan internal, agar tidak terjadi peristiwa serupa.

"Karena MUI adalah pegangan ummat dalam menghadapi berbagai masalah yang semakin kompleks."

"Kita masih sangat membutuhkan MUI," ucapnya.

Bakal Lebih Selektif

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berniat melakukan pembersihan internal.

Hal itu dilakukan setelah anggota komisi fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88, atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.

"Ke depannya, bagi kami di MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal."

Baca juga: Banyak Langgar Aturan, Polri Diminta Hentikan Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Jadi ASN

"Adalah profilling itu sendiri," kata Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Makmun menyampaikan, pembersihan tersebut sebagai bentuk instropeksi diri dari MUI, khususnya agar kasus Ahmad Zain An-Najah tidak terulang kembali.

"Ini sebagai bentuk instropeksi diri kita, bahwa dalam profilling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," tuturnya.

Baca juga: Fraksi PDIP Geser Herman Hery ke Komisi VII DPR, Bambang Pacul Jadi Ketua Komisi III

Makmun menyampaikan, proses pemantauan Densus 88 terkait Ahmad Zain An-Najah telah berlangsung lama.

Atas dasar itu, penangkapan ini menjadi awal tranformasi MUI agar lebih baik lagi.

"Di dalam proses pemantauan oleh Densus 88 ini bukan pekerjaan yang terhitung cepat."

Baca juga: KPK: Korupsi Pilihan Hidup, Hari Ini Enggak, Besok Belum Tentu

"Artinya ada proses yang berkelanjutan hingga transformasi dari JI itu tertangkapnya Para Wijayanto, kemudian hingga ditangkapnya salah satu anggota MUI pusat," paparnya.

Sementara, Densus 88 Antiteror Polri belum berencana menggeledah kantor MUI Pusat.

"Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat."

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: Otoritas Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak Berada di Tangan KPU

"Karena sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Rusdi menjelaskan, penyidik Densus 88 telah memiliki alat bukti yang cukup bukti saat menangkap Zain An-Najah dan dua tersangka lainnya di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/11/2021) lalu.

"Jadi untuk kegiatan selanjutnya, Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI."

"Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup," terangnya.

Dinonaktifkan

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin, karena diduga terkait kelompok teroris Jemaah Islamiyah.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI, sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," ucap Miftachul.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 29 November 2021, Level 1 Terbanyak Ada di Jawa Timur

Dewan Pimpinan MUI membenarkan Ahmad Zain An-Nazah adalah anggota Komisi Fatwa MUI

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait kelompok teroris Jemaah Islamiyah.

"Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI, yang merupakan perangkat organisasi di MUI, yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," jelas Miftachul.

Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan Andika Perkasa dan Dudung Abdurachman Jadi Panglima TNI dan KSAD

Meski begitu, MUI memastikan pihaknya tidak terlibat dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Zain.

Perbuatan yang oleh Zain, merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tegas Miftachul.

Baca juga: Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi

Dewan Pimpinan MUI menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah, kepada aparat kepolisian.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum."

"Dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah."

Baca juga: Regulasi Sudah Dibuat, MenPANRB Segera Umumkan Perekrutan Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri

"Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tutur Miftachul.

Miftachul mengatakan MUI selama ini berkomitmen dalam penindakan kasus terorisme.

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," papar Miftachul. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved