Aksi Terorisme

Anggota Komisi Fatwa Diringkus Densus 88, Jubir Wapres: Tuntutan Bubarkan MUI Kurang Relevan

Menurutnya, tersangka kasus terorisme yang merupakan anggota MUI hanyalah satu oknum.

mui.or.id
Masduki Baidlowi, Juru Bicara Wakil Presiden Maruf Amin, menilai tagar tuntutan 'Bubarkan MUI' di media sosial, tidak relevan. 

"Ini sebagai bentuk instropeksi diri kita, bahwa dalam profilling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," tuturnya.

Baca juga: Fraksi PDIP Geser Herman Hery ke Komisi VII DPR, Bambang Pacul Jadi Ketua Komisi III

Makmun menyampaikan, proses pemantauan Densus 88 terkait Ahmad Zain An-Najah telah berlangsung lama.

Atas dasar itu, penangkapan ini menjadi awal tranformasi MUI agar lebih baik lagi.

"Di dalam proses pemantauan oleh Densus 88 ini bukan pekerjaan yang terhitung cepat."

Baca juga: KPK: Korupsi Pilihan Hidup, Hari Ini Enggak, Besok Belum Tentu

"Artinya ada proses yang berkelanjutan hingga transformasi dari JI itu tertangkapnya Para Wijayanto, kemudian hingga ditangkapnya salah satu anggota MUI pusat," paparnya.

Sementara, Densus 88 Antiteror Polri belum berencana menggeledah kantor MUI Pusat.

"Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat."

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: Otoritas Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak Berada di Tangan KPU

"Karena sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Rusdi menjelaskan, penyidik Densus 88 telah memiliki alat bukti yang cukup bukti saat menangkap Zain An-Najah dan dua tersangka lainnya di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/11/2021) lalu.

"Jadi untuk kegiatan selanjutnya, Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI."

"Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup," terangnya.

Dinonaktifkan

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin, karena diduga terkait kelompok teroris Jemaah Islamiyah.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved