Dugaan Korupsi Pengadaan QCC

Tolak Perintah Mundur dari Jokowi, RJ Lino: Harga Diri dan Kehormatan Segala-galanya dalam Hidup

Mulanya, RJ Lino bercerita dipanggil oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, pada 22 Desember 2015.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Richard Joost (R)J Lino menceritakan dirinya sempat diminta mundur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

RJ Lino pun akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut PT Pelindo pada 23 Desember 2015.

Dalam pleidoinya, RJ Lino juga tak menyesali perbuatannya.

Bahkan, jika waktu terulang, Lino menyampaikan akan tetap melakukan proyek Quay Container Crane (QCC) itu.

"Aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun," tegasnya.

Dia mengatakan, tidak ada fakta persidangan yang menyatakan dia bersalah atas penunjukan langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina terkait proyek QCC.

Dalam perkaranya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan).

RJ Lino dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya, dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC, sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.

Dan, Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina, sehingga memperkaya HDHM Cina sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Menurut JPU KPK, RJ Lino dengan sengaja dalam pengadaan tiga unit QCC twinlift, sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN.

Konstruksi Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021).

Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010 sejak Desember 2015.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kembali membeberkan konstruksi perkara yang menjerat RJ Lino.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Setelah 6 Tahun Jadi Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved