Dugaan Korupsi Pengadaan QCC

Tolak Perintah Mundur dari Jokowi, RJ Lino: Harga Diri dan Kehormatan Segala-galanya dalam Hidup

Mulanya, RJ Lino bercerita dipanggil oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, pada 22 Desember 2015.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Richard Joost (R)J Lino menceritakan dirinya sempat diminta mundur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Richard Joost (R)J Lino menceritakan dirinya sempat diminta mundur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi meminta RJ Lino menanggalkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ia ungkapkan dalam nota pembelaan alias pleidoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 18 November 2021: 464 Pasien Sembuh, 400 Orang Positif, 11 Meninggal

Mulanya, RJ Lino bercerita dipanggil oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, pada 22 Desember 2015.

Atas perintah Jokowi, RJ Lino diminta mengundurkan diri sebagai Dirut PT Pelindo II.

"Saya dipanggil oleh Bu Rini Menteri BUMN ke kantor beliau."

Baca juga: Memiskinkan Tak Berikan Efek Jera Jadi Alasan Jaksa Agung Ingin Tuntut Hukuman Mati kepada Koruptor

"Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI, meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ungkap RJ Lino.

Namun, permintaan itu ia tolak.

RJ Lino merasa tidak bersalah seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Farid Okbah: Berarti BIN Kecolongan Membiarkan Teroris Masuk Istana

Sehingga, ia merasa lebih terhormat jika dipecat.

Mendengar hal itu, Rini pun menelepon Jokowi untuk menyampaikan permintaan RJ Lino.

Namun, Jokowi tetap meminta agar RJ Lino tidak dipecat.

Baca juga: Dimulai Tahun Depan, Ini Estimasi Harga Vaksin Booster Versi Bio Farma

"Beliau lalu menelepon Jokowi di depan saya, dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat."

"Mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas-tugas Pak Lino."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved