Berita Regional
Nasib Bripka RHL yang Diduga Cabuli dan Peras Istri Tahanan, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat
Sanksi yang akan diterima oleh Bripka RHL ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN - Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Hadi Wahyudi menginformasikan bahwa polisi berinisial Bripka RHL kini sudah ditahan.
Bripka RHL sebelumnya diduga kuat mencabuli istri tahanan kasus narkoba yakni MU (19).
Bripka RHL dan kelima temannya sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan pada 11 November lalu dan menerima sanksi yang bersifat demosi serta penundaan sekolah dan gaji.
Khusus Bripka RHL, Polda Sumut mengatakan akan segera menggelar sidang kode etiknya lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).
Baca juga: Warga di NTT Dorong Patung Jokowi Berukuran Raksasa Naik ke Atas Bukit, Begini Tanggapan PDIP
"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/11/2021).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.
Sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksinya PTDH. Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.
Baca juga: Berdalih Cek Keperawanan, Keluarga Pengantin Pria Ramai-ramai Lucuti Gaun Gadis Ini,Suami Hanya Diam
Jalannya sidang etik
Saat jalani sidang kode etik, Bripka RH didampingi lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan.
Dalam sidang itu, terungkap rayuan Bripka RH yang meniduri istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil.
Dalam bujuk rayunya, Bripka RH akan menikahi MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM.
Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.
Baca juga: PBNU Trending usai Politisi Demokrat Usulkan Jusuf Kalla sebagai Calon Ketua Umum Hadapi Said Aqil
Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).