Berita Regional
Nasib Bripka RHL yang Diduga Cabuli dan Peras Istri Tahanan, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat
Sanksi yang akan diterima oleh Bripka RHL ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu DR, Aipda SD, dan Aipda HK.
Baca juga: Erick Thohir Pastikan Dukung Anies Baswedan Gelar Formula E Bila Ada Penugasan dari Jokowi
Kemudian Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RH.
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.
Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.
MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca juga: Jalan Tol Dijual untuk Bayar Utang, Didu: Saat Peresmian Kau Tampil Hero, Saat Bangkrut Kau Hilang
Diminta gugurkan kandungan
Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka RH memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat RH melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.
RH, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.
RH mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.
Baca juga: PA 212 Prediksi Jutaan Orang Akan ikuti Reuni Akbar di Monas, Wagub DKI: Mohon Pikirkan Kembali
"Saya lagi hamil empat bulan dan si RH itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."
"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau'," kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan RH saat itu.
Minta Rp 30 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan SM.
Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.