Kriminalitas

Begini Modus Kakek Penjual Mainan Cabuli Anak-anak di Penjaringan

Salah satu orangtua korban pencabulan MW (43) mengatakan pelaku memiliki siasat tertentu untuk bisa mencabuli anak-anak.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Tribun Bogor
Ilustrasi 

Selain mencabuli sedikitnya 14, pedofil di Lenteng Agung,  juga menyuruh anak-anak para korbannya itu, beradegan cabul di depannya.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Azis mengatakan dari pemeriksaan polisi terhadap pelaku yakni pria berinisial FM (14) diketahui ia sudah mencabuli sedikitnya 14 anak dengan rentang usia 7 tahun hingga 11 tahun.

Aksi pencabulan yang dilakukan FM mulai dari meraba, memegang kemaluan, oral seks, dan anal seks terhadap korbannya.

Bahkan kata Azis, anak-anak itu disodori film porno yang berisi adegan sodomi antara pria.

"Ada juga perlakuan keji saat berbuat tersebut ada anak kecil diminta telan sperma pelaku. Kemudian ada anak kecil diminta saling berhubungan dihadapan dia," tutur Azis.

Selain itu kata Azis, dari 14 anak, ada satu anak yang dicabuli hingga 15 kali sedari Desember 2020 hingga November 2021.

Maka dari itu kata Azis, agar perlakuan menyimpang itu tidak menular kepada korban, pihak unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tengah memberikan pendampingan pemulihan psikologis dan biologis kepada 14 korban.

Pendampingan sudah berlangsung sejak Selasa (16/11/2021) kemarin sejak aksi bejat FM terbongkar dan dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: Tersangka Berusaha Kelabui Keluarga Nirina Zubir dengan Memberikan Sertifikat Tanah Palsu

Baca juga: DAFTAR Lengkap KSAD: Jenderal Dudung Abdurachman Jadi Pejabat ke-35

Baca juga: Belasan Anak di Lenteng Agung Dicabuli Pria Berinisial FM dengan Modus Memberikan Poin Game Online

Kepolisian dibantu P2TP2A juga melakukan upaya rehabilitasi kepada FM yang juga merupakan korban dari pelecehan seksual di masa lalu. "Ia juga pernah jadi korban saat masih anak-anak," ujarnya.

"Maka kami harap apabila ada korban lainnya agar melapor agar kami berikan pendampingan untuk pemulihan psikis korban," tutur Azis.

Atas perbuatannya FM dikenakan Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman pidana maks 15 tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved