Pencabulan Modus Game Online
Belasan Anak di Lenteng Agung Dicabuli Pria Berinisial FM dengan Modus Memberikan Poin Game Online
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria berinisial FM (29) yang berperilaku pedofil.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN LAMA - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria berinisial FM (29) yang berperilaku pedofil.
Aksi FM dibalut dengan modus memberi poin game online kepada anak-anak di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan adanya pelaku melakukan pencabulan terhadap anak-anak itu.
Saat pelaku diserahkan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan, polisi melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Oleh Ustad di Tangerang
Baca juga: Waspada Predator Anak, Polsek Kembangan Sukses Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Anak Dalam Waktu Sepekan
Baca juga: Ibunda Korban Pencabulan Anak SMP Tuntut Keadilan Bagi Anaknya, Kini Kasusnya Mandek di Polres Jakut
Hasilnya, benar saja, FM mengaku telah mencabuli 14 anak di lingkungannya.
Ke-14 anak yang dicabuli semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia 7 tahun hingga 11 tahun.
"Dia sudah melakukannya sedari Desember 2020 hingga November 2021. Jadi satu tahun aksi bejat itu dilakukan," kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Azis menjelaskan, FM yang selama ini masih tinggal bersama kedua orang tuanya kerap mencari mangsanya di tempat game online.
BERITA VIDEO: Habib Husein Diamankan Polisi Karena Kasus Pencabulan
Dari game online inilah, FM juga dapat menjerat 14 korbannya.
"Pelaku biasa bujuk korban yakni dengan iming-iming memberi uang dan top up game gratis. Dia juga kerap memberi poin game gratis," jelas Azis.
Kata Azis, dari iming-iming itulah para anak-anak tersebut mau diajak berbuat cabul dengan FM.
Perbuatan cabul itu berupa meraba, memegang kemaluan, oral seks, anal seks dan beberapa perbuatan lainnya.
Atas perbuatannya FM dikenakan Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman pidana maks 15 tahun.