Ibunda Korban Pencabulan Anak SMP Tuntut Keadilan Bagi Anaknya, Kini Kasusnya Mandek di Polres Jakut
Seorang ibu berinisial DA (29) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara setelah kasus pencabulan yang menimpa anaknya, S (12) tak ada perkembangan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Seorang ibu berinisial DA (29) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara setelah kasus pencabulan yang menimpa anaknya, S (12) tidak kunjung ada perkembangan dari aparat kepolisian.
DA menceritakan dirinya sangat tersiksa karena kasus kekerasan seksual yang menimpa anak pertama dari tiga bersaudara tersebut belum ada perkembangan ataupun kejelasan.
Padahal peristiwa tersebut terjadi di kawasan Koja, Jakarta Utara pada bulan April 2021 silam.
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur, Ibu Korban Bisa Menyadari Langkah Penyelidikan Polisi
Hanya saja hingga sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka dari tiga orang terlapor.
"Saya cuma minta kepastian (datang ke polres) aja buat keadilan anak saya," ungkap DA, di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021).
Sementara kuasa hukum korban, Rifqi Zulham menuturkan kedatangan pihaknya karena ingin mempertanyakan perkembangan perkara yang dialami oleh kliennya.
"Karena ini belom ada kejelasan seperti yang kita harapkan," kata Rifqi di lokasi yang sama.
Menurut Rifqi, berdasarkan keterangan polisi kasus yang sudah dilaporkan sejak 12 Juni 2021 ini masih mengkonfrontir mengenai keterangan dari terlapor.
"Kenapa lama, ya itu saya pertanyakan. Belom diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Korban Enggan Buat Laporan Polisi, Aksi Pencabulan di Pamulang Tak Berujung di Meja Hukum
Hal ini berbeda dengan SP2HP pertama dimana pada saat itu tidak ada kendala. Hanya saja saat ini tindak lanjutnya terkesan lambat dan belum ada penetapan tersangka.
Sementara untuk bukti-bukti pendukung seperti hasil visum sudah dilampirkan.
Begitu juga saksi-saksi maupun terlapor sudah diperiksa namun hingga sekarang belum ada perkembangan.
"Harapan agar klien kita dapat keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.
Anak SMP
Sebelumnya seorang anak perempuan, S (12) di Koja, Jakarta Utara jadi korban kekerasan seksual oleh tiga teman sebaya itu sempat diancam akan dipermalukan bila berbicara kepada orang lain.
Baca juga: Ombudsman Banten Sesali Kekerasan Oknum Polisi Tangerang pada Mahasiswa, Minta Revisi Protap Demo