Berita Nasional
Ustaz Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, MUI Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
Pascapenangkapan itu, Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88.
"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," ucap Umum MUI KH Miftachul Akhyar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (17/11/2021).
Pascapenangkapan itu, Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin, karena diduga terkait kelompok teroris Jemaah Islamiyah.
Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto
Baca juga: BREAKING NEWS, Gedung SMA 96 Jakarta di Cengkareng Roboh saat Proses Rehab Total, Empat Orang Kritis
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI, sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (17/11/2021).
Dewan Pimpinan MUI membenarkan Ahmad Zain An-Nazah adalah anggota Komisi Fatwa MUI
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait kelompok teroris Jemaah Islamiyah.
"Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI, yang merupakan perangkat organisasi di MUI, yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," jelas Miftachul.
Baca juga: Kaesang Borong Saham Frozen Food Rp 92,2 Miliar, Aktivis ProDem Kepo: Duitnya dari Mana Nih?
Meski begitu, MUI memastikan pihaknya tidak terlibat dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Zain.
Perbuatan yang oleh Zain, merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan MUI.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tegas Miftachul.
Baca juga: Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi
Dewan Pimpinan MUI menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah, kepada aparat kepolisian.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum."
"Dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah."
Baca juga: Regulasi Sudah Dibuat, MenPANRB Segera Umumkan Perekrutan Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri
