Berita Video

VIDEO : Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Optimis Jokowi Dukung Penuh Formula E

Presiden Jokowi juga sempat menantang pembalap Formula 2 Sean Gelael dalam turnamen Formula E mendatang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sam Bloxham/LAT/Formula E
Balap Formula E seri 2016/2017 FIA Formula E di Monte-Carlo, Monako, Sabtu (13/5/2017). 

Dalam kesempatan itu, Taufik juga meyakini tidak ada kesalahan dalam penganggaran Formula E yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Hal itu dikatakan Taufik menyusul pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap rencana gelaran Formula E.

“Kalau saya baca (berita) di KPK bahwa akan dihentikan (pemeriksaaan) bila tidak terjadi tindak pidana. Saya kira begitu (tidak ada kerugian negara),” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta telah melakukan pembayaran biaya penyelenggaraan Formula E kepada FEO senilai 53 juta pound sterling atau setara Rp 983.310.000.000.

Baca juga: Polemik Formula E, KPK : Kalau Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dihentikan

Rinciannya, 20 juta pound sterling atau setara Rp 360.000.000.000 dibayar tahun 2019, dan 11 juta pound sterling atau Rp 200.310.000.000 dibayar tahun 2020. Duit sebanyak itu dibayar Dispora kepada FEO.

Sementara bank garansi 22 juta pound sterling atau Rp 423.000.000.000 dibayar PT Jakpro.

Namun pada Maret 2021 lalu, duit bank garansi telah dikembalikan kepada PT Jakpro, sehingga duit yang sudah disetor kepada Formula E menjadi Rp 560 miliar.

Ajang balap mobil listrik ini rencananya digelar di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada 2020 lalu.

Sayangnya ajang balap ini diundur menjadi tahun 2022 akibat pagebluk Covid-19.

Baca juga: Dinilai Salahi Prosedur, Pakar Hukum Tata Negara Minta KPK Hentikan Pengusutan Kasus Formula E

Perhelatan mobil listrik ini sempat menuai polemik di kalangan dewan.

Mereka yang menolak karena menilai duit Rp 560 miliar hendaknya dipakai untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Sementara itu, Anies keuhkeuh ingin menggelar Formula E karena dana Formula E sudah tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2020, jauh sebelum adanya pandemi Covid-19.

Hal ini sebagaimana Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Karena itu, kata Anies, akan menjadi aneh ketika anggota dewan justru mangajukan hak interpelasi Formula E kepadanya.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Kenakan Topeng Anies Baswedan, Desak Pemprov DKI Transparan Soal Formula E

Sebab rencana Formula E yang termaktub dalam Perda APBD merupakan produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Tugas eksekutif itu melaksanakan APBD, nah jadi Formula E itu ada dalam Perda APBD. DKI kemudian mau melaksanakan itu (Formula E), jadi agak unik ketika dewan menginterpelasi program yang memang ada di dalam Perda,” kata Anies saat menerima kunjungan Redaksi Warta Kota di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/10/2021) lalu. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved