Berita Jakarta
Polemik Formula E, KPK : Kalau Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dihentikan
Polemik Formula E, KPK : Kalau Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dihentikan. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.
"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ungkap Ali pada Kamis, (11/11/2021).
Ali pun menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana.
Ali mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.
"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," papar Ali.
Oleh sebab itu, tegas Ali, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian dmintai keterangan oleh tim penyelidik.
"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," tandas Ali.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Kenakan Topeng Anies Baswedan, Desak Pemprov DKI Transparan Soal Formula E
Baca juga: Anggota Fraksi PSI Menilai Dispora DKI tak Wajib Bayar Komitmen Fee untuk Ajang Balap Formula E
Seperti diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman terkait Formula E.
Sikap Pemprov DKI Jakarta ini pun mendapat dukungan dan apresiasi dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik.
"Bagus dong. Memang harus di respon berkaitan dengan penegakkan hukum. Datangi kasih dokumen," ucap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/11/21).
Baca juga: KPK Awasi Penyelenggaraan Formula E, Pemprov DKI Berharap Dapat Umpan Balik Positif
Berkas tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dan proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E.
Dalam proses di atas, dua Pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.
"Jadi sudah benar. Kita support," tutup Taufik.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyerahkan seluruh dokumen rencana ajang balap Formula E pada KPK.
Baca juga: Dari Penjara, Habib Rizieq Instruksikan Para Ulama dan Simpatisan Boikot Fadil Imran dan Dudung
Dokumen setebal 600 halaman itu diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro (Perseroda) Widi Amanasto pada Selasa (9/11/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-penindakan-kpk-ali-fikri.jpg)