Berita Jakarta
Polemik Formula E, KPK : Kalau Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dihentikan
Polemik Formula E, KPK : Kalau Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dihentikan. Berikut Selengkapnya
Kepala Inpsektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menyatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen itu kepada KPK dengan lengkap.
Dokumen itu berisi tentang latar belakang digelarnya Formula, proses perencanaan hingga sampai posisi saat ini.
“Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E,” ujar Syaefulloh di KPK pada Selasa (9/11/2021) siang.
Syaefulloh mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen secara lengkap untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan KPK.
Kata dia, pemerintah daerah berkomitmen menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel
“Tentu kami akan support, Pemprov DKI betul-betul mendukung upaya yang dilakukan KPK dala mrangka pencegahan korupsi di Jakarta,” jelas Syaefulloh.
Pemprov DKI klaim bayar komitmen fee sesuai prosedur
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah membayarkan uang komitmen (commitment fee) ajang Formula E sesuai prosedur dan seluruh regulasi yang berlaku.
Bahkan, duit yang disetor senilai Rp 560 miliar telah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, Pemprov DKI harus membayarkan commitment fee paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.
Uang komitmen itu dibayar kepada Formula E Operations (FEO), selaku pemegang lisensi ajang balap listrik tersebut.
Kata dia, alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
“Pembayaran termin satu commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Firdaus berdasarkan keterangannya pada Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Jakpro dan Inspektorat DKI Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman kepada KPK
Baca juga: Pemprov DKI Pilih Utang Biayai Komitmen Formula E Dibanding Normalisasi Sungai
Dia menyebut, utang tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019. Kata dia, pemerintah telah mempertimbangkan alokasi pada rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD).
Hal ini sebagaimana pembahasan eksekutif dengan legislatif, dari perencanaan, pembahasan hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-penindakan-kpk-ali-fikri.jpg)