Berita Nasional

Polemik Jabatan Wakil Panglima TNI, Pengamat Ingatkan Jokowi Adanya Potensi 'Matahari Kembar'

Publik berharap kepda Presiden Joko Widodo agar lebih arif dan bijaksana ketika memutuskan penunjukkan posisi jabatan Wapang TNI tersebut.

Editor: Feryanto Hadi
@Puspen_TNI
Ilustrasi: Pasukan TNI bersiaga menghadapi aksi teror KKB Papua 

Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan Wapang TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Panglima TNI Ditambah hingga Usia 60 Tahun, Begini Komentar Keras Kontras

Serta tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan Wapang TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan.

Dengan demikian, posisi Wapang TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrai tata kelola pemerintahan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved