Berita Nasional
Polemik Jabatan Wakil Panglima TNI, Pengamat Ingatkan Jokowi Adanya Potensi 'Matahari Kembar'
Publik berharap kepda Presiden Joko Widodo agar lebih arif dan bijaksana ketika memutuskan penunjukkan posisi jabatan Wapang TNI tersebut.
Selain itu pembentukan jabatan Wakil Panglima juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 3002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Sehingga jabatan Wakil Panglima akan mengakibatkan gagalnya reformasi TNI yang selama ini telah dinilai berhasil dengan baik," katanya
Para perwira senior TNI yang merancang kedua Undang-undang sudah mengetahui dengan baik bahwa jabatan Wakil Panglima TNI tidak perlu dibentuk, sehingga dalam Undang-undang TNI, jabatan Wakil Panglima ditiadakan.
Pembentukan jabatan Wakil Panglima dapat mengakibatkan kekacauan kewenangan dan kekacauan rantai komando.
Hal ini tentunya sangat membahayakan kualitas organisasi TNI.
"Sejak 2015, saya telah menulis penolakan terhadap jabatan Wakil Panglima. Jadi pembentukan jabatan Wakil Panglima TNI sebaiknya dibatalkan, karena tidak ada manfaatnya, alias mubazir," tandasnya.
Baca juga: Pengusul Jusuf Kalla Jadi Calon Ketum PBNU Dianggap Ngawur, Gus Nadirs: Pak JK Tak Layak, Bukan Kiai
Waspada ada 'matahari kembar'
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengungkapkan kekhawatirannya jika jabatan Wapang dihidupkan.
Karena dampaknya malah akan timbul “matahari kembar” di internal TNI dan akan memicu masalah komando dan komunikasi. Ia pun berpendapat bahwa tidak ada urgensi mengisi kembali jabatan Wapang TNI.
Terutama jika hal tersebut hanya untuk mengakomodasi kepentingan politis terkait dilompatinya jatah TNI AL menjadi Panglima TNI.
"Dengan semua perdebatan dan tarik-ulur jabatan Wapang TNI, jika dilihat dari dasar hukumnya, maka dapat diambil jalan tengah dengan memberikan posisi tersebut untuk promosi jenderal bintang tiga ke bintang empat," ungkapnya
"Sehingga tidak harus kepala staf yang menempati posisi tersebut. Hal ini pun sudah pernah terjadi pada masa Wapang TNI Jenderal TNI Fachrul Razi yang menjabat mulai Oktober 1999 - September 2000. Dia tidak pernah menjadi Kasad sebelumnya," Gufron menambahkan.
Gufron menyebut, saat ini publik berharap kepada Presiden Joko Widodo agar lebih arif dan bijaksana ketika memutuskan penunjukkan posisi jabatan Wapang TNI tersebut.
Baca juga: Kaesang Borong Saham Frozen Food Rp 92,2 Miliar, Aktivis ProDem Kepo: Duitnya dari Mana Nih?
"Dan tentunya kita semua berharap bahwa keputusan presiden nantinya merupakan keputusan yang sepenuhnya berdasarkan mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan. Bukan lagi-lagi untuk mengakomodasi kepentingan politis," ungkapnya
Dasar hukum posisi jabatan Wapang TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo.