Berita Nasional
Wacana Masa Jabatan Panglima TNI Ditambah hingga Usia 60 Tahun, Begini Komentar Keras Kontras
Muncul wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI mengingat sesuai aturan, Jenderal Andika Perkasa hanya menjabat setahun sebagai Panglima TNI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- DPR menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan segera memasuki masa pensiun.
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Senin (8/11/2021).
Pascapersetujuan DPR RI tersebut, muncul wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI mengingat sesuai aturan, Jenderal Andika Perkasa hanya menjabat setahun sebagai Panglima TNI.

Munculnya wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI ini digulirkan oleh sejumlah pihak, salah satunya diungkap Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari.
Terkait wacana tersebut, Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti tidak sepakat apabila masa aktif jabatan Panglima TNI ditambah hingga usia 60 tahun.
"Wacana ini kembali menunjukkan Indonesia semakin mundur ke era otoritarianisme. Ketika penguasa bisa seenaknya mengganti-ganti aturan," kata Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Setelah Dilantik Jadi Panglima TNI, Andika Perkasa Janji Segera Tentukan Nama KSAD
Baca juga: Pelantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Tunggu Keppres
Fatia menuturkan, munculnya wacana perpanjangan jabatan tersebut juga bakal menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melegitimasi tindakan yang mengkhianati amanat reformasi.
Adapun yang dimaksud mandat reformasi terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Salah satu pasalnya yaitu Pasal 53 mengatur usia pensiun perwira adalah 58 tahun.
"Hal ini dapat mengakibatkan regenerasi maupun akuntabilitas lembaga negara, khususnya militer sehingga menjadi lebih kuat," kata Fatia.
Baca juga: DPR Setuju Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto
Selain itu, Kontras juga melihat munculnya wacana perpanjangan jabatan akan membuat pergantian generasi dalam internal militer tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Fatia meminta para pemangku kepentingan mengikuti aturan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar pergantian regenerasi dalam internal militer berjalan dengan semestinya.
"Ini sesuai yang sudah disepakati pada mandat reformasi," ucap dia.
Lebih lanjut, Fatia juga mengaku heran apabila wacana itu kemudian diperpanjang dan bahkan diwujudkan, salah satunya dengan cara hak prerogatif presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Baca juga: VIDEO: Calon Panglima TNI Jenderal Andika Sulap Garasinya Jadi GYM