Berita Nasional

Wacana Masa Jabatan Panglima TNI Ditambah hingga Usia 60 Tahun, Begini Komentar Keras Kontras

Muncul wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI mengingat sesuai aturan, Jenderal Andika Perkasa hanya menjabat setahun sebagai Panglima TNI.

YouTube@DPR RI
Ada wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI mengingat sesuai aturan, Jenderal Andika Perkasa hanya menjabat setahun sebagai Panglima TNI. Foto dok: Jenderal Andika Perkasa saat menyampaikan 8 fokus utama dari 15 tugas yang akan ia jalankan saat nanti menjabat Panglima TNI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- DPR menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan segera memasuki masa pensiun.

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Senin (8/11/2021).

Pascapersetujuan DPR RI tersebut, muncul wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI mengingat sesuai aturan, Jenderal Andika Perkasa hanya menjabat setahun sebagai Panglima TNI.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mewakili Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melepas kunjungan kerja Presiden Jokowi ke luar negeri. Penampilan KSAD disorot karena tak mengenakan atribut lengkap
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mewakili Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melepas kunjungan kerja Presiden Jokowi ke luar negeri. Penampilan KSAD disorot karena tak mengenakan atribut lengkap (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Munculnya wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI ini digulirkan oleh sejumlah pihak, salah satunya diungkap Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari.

Terkait wacana tersebut, Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti tidak sepakat apabila masa aktif jabatan Panglima TNI ditambah hingga usia 60 tahun.

"Wacana ini kembali menunjukkan Indonesia semakin mundur ke era otoritarianisme. Ketika penguasa bisa seenaknya mengganti-ganti aturan," kata Fatia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Setelah Dilantik Jadi Panglima TNI, Andika Perkasa Janji Segera Tentukan Nama KSAD

Baca juga: Pelantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Tunggu Keppres

Fatia menuturkan, munculnya wacana perpanjangan jabatan tersebut juga bakal menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melegitimasi tindakan yang mengkhianati amanat reformasi.

Adapun yang dimaksud mandat reformasi terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Salah satu pasalnya yaitu Pasal 53 mengatur usia pensiun perwira adalah 58 tahun.

"Hal ini dapat mengakibatkan regenerasi maupun akuntabilitas lembaga negara, khususnya militer sehingga menjadi lebih kuat," kata Fatia.

Baca juga: DPR Setuju Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Selain itu, Kontras juga melihat munculnya wacana perpanjangan jabatan akan membuat pergantian generasi dalam internal militer tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Fatia meminta para pemangku kepentingan mengikuti aturan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar pergantian regenerasi dalam internal militer berjalan dengan semestinya.

"Ini sesuai yang sudah disepakati pada mandat reformasi," ucap dia.

Lebih lanjut, Fatia juga mengaku heran apabila wacana itu kemudian diperpanjang dan bahkan diwujudkan, salah satunya dengan cara hak prerogatif presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca juga: VIDEO: Calon Panglima TNI Jenderal Andika Sulap Garasinya Jadi GYM

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved