Virus Corona
Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 1, Sektor Esensial WFO 100 Persen
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu seiring pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di sejumlah daerah,
Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Siap Mundur Jika Terbukti Terima Duit dari Bisnis Tes PCR, Luhut: Gitu Aja Repot
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.
Berikut ini rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB 25/2021:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona. Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO. Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 15 November 2021
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 15 November 2021.
Berikut daftar lengkap wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 di Jawa dan Bali, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Level 1
1. DKI Jakarta
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Demak
5. Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
Level 2
1. Banten
- Kota Tangerang Selatan
2. Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Boyolali
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
5. Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Malang
- Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
6. Bali
Level 3
1. Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
2. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Garut
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
4. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan. (Fransiskus Adhiyuda)