Pemilu 2024
Legislator PKB: Ironi Menyedihkan, Sudah Banyak Baliho Dipasang, tapi Pemilunya Belum Jelas Kapan
Luqman bicara bagaimana pentingnya segera mengakhiri spekulasi soal perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 2027.
Sebagai pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman berpegang hari pencoblosan harus dilakukan sesuai kesepakatan awal, yakni 21 Februari 2024.
Dia sangat dapat memahami kenapa hari pemungutan suara pemilu diputuskan pada tanggal itu.
Baca juga: Belajar dari Pandemi Covid-19, Indonesia Siapkan 6 Transformasi Kesehatan Hadapi Wabah di Masa Depan
"Di antaranya pertimbangan utamanya adalah agar terdapat jeda waktu yang cukup antara Pemilu dengan Pilkada Serentak yang akan digelar di Bulan November 2024."
"Sehingga antara tahapan pemilu dan pilkada tidak saling bertabrakan."
"Pertimbangan penting lainnya, agar pelaksanaan puncak kampanye pemilu tidak berbarengan dengan Bulan Ramadan."
"Di mana dikhawatirkan kampanye pemilu dapat mengganggu Umat Islam yang berkewajiban menjalankan ibadah puasa sebulan penuh," bebernya.
Dua Opsi KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.
Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.
Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, dan pilkada pada 19 Februari 2025.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!
Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.
"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024."
"Serta opsi II, yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ungkap komisioner KPU Pramono Ubaid lewat keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif
KPU tak berpatok pada tanggal, tapi yang terpenting ada kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan, mulai dari proses pencalonan pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.
Serta, tidak adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan.