Pemilu 2024

Legislator PKB: Ironi Menyedihkan, Sudah Banyak Baliho Dipasang, tapi Pemilunya Belum Jelas Kapan

Luqman bicara bagaimana pentingnya segera mengakhiri spekulasi soal perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 2027.

Tribun Bogor
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menjelaskan alasannya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilu 2024 pada 21 Februari. 

Juga, pertimbangan tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.

Baca juga: Agar Tak Terbentur Ramadan, PDIP Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari Seperti Usulan KPU

"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain."

"Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," jelasnya.

Terkait dengan usulan opsi kedua, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus diberikan, yakni diperlukannya dasar hukum baru.

Baca juga: Minta 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin Diusut, Mantan Jubir: Bekerjalah dengan Benar, Dewas KPK

Sebab, jadwal pelaksanaan pilkada telah ditentukan oleh UU Pilkada yakni pada November 2024.

"Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru."

"Karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke Bulan Februari 2025," terang Pramono.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 Oktober 2021: Suntikan Pertama 96.492.154, Dosis Kedua 54.959.545

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024.

Baca juga: Usul Final Pemerintah Setelah Gelar Simulasi, Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei

Rapat itu turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, di Istana Merdeka, Senin (27/9/2021).

Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif 2024 yang telah disimulasikan, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.

Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Kepala Densus 88 Ingin KKB Papua Dihadapi Pakai Pendekatan Sindrom Stockholm

Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya, termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei."

"Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," tutur Mahfud di kanal YouTbe Kemenko Polhukam, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Pelaku Perjalanan dari AS dan Turki Bakal Langsung Dikarantina Begitu Tiba di Bandara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved