Sikap MUI Soal Pinjol: Ancaman Fisik dan Buka Aib Peminjam Hukumnya Haram!

Forum Ijtimak Ulama MUI mengeluarkan panduan mengenai pinjaman online (pinjol).

Tribunnews.com
Forum Ijtimak Ulama MUI mengeluarkan panduan mengenai pinjaman online (pinjol). 

Menurut Maruf, Komisi Fatwa MUI telah menghadirkan pandangan keagamaan yang berorientasi pada pencarian solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi Umat Islam.

"Misalnya rumusan hukum yang umumnya ditetapkan dalam kondisi dan situasi normal pada saat pandemi, dilakukan telaah ulang, serta disesuaikan dengan kondisi saat ini."

"Yang dalam fikih dianggap sebagai kondisi dan situasi darurat, atau setidaknya kondisi dan situasi keterdesakan," beber Maruf. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved