Sikap MUI Soal Pinjol: Ancaman Fisik dan Buka Aib Peminjam Hukumnya Haram!
Forum Ijtimak Ulama MUI mengeluarkan panduan mengenai pinjaman online (pinjol).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Forum Ijtimak Ulama MUI mengeluarkan panduan mengenai pinjaman online (pinjol).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada prinsipnya peminjaman yang dilakukan secara online dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtimak Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Jokowi: Saya Sedih, Posisi Kita Makin Dihormati oleh Negara Lain, tapi di Negara Sendiri Dikerdilkan
"Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong."
"Yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," ujar Asrorun dalam penutupan Ijtimak Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Ijtimak Ulama MUI juga menyebutkan, sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 November 2021: 435 Orang Positif, 470 Pasien Sembuh, 16 Meninggal
Selain itu, ancaman fisik dan membuka aib peminjam juga hukumnya haram.
"Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram."
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," tambah Asrorun.
Baca juga: Surya Paloh: Kalau Saja Konstitusi Tidak Membatasi Masa Jabatan Presiden Hanya Dua Kali
Asrorun mengungkapkan, layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri, dan OJK, untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Pemerintah juga diminta melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Legislator PDIP: Relawan Capres Aset Elektoral yang Harus Dikelola dengan Baik
"Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan," ucap Asrorun.
MUI juga meminta Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Bahas Hukum Nikah Online Hingga Pinjol
MUI menggelar Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada hari ini, Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan, Jakarta.
Kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, agenda ijtimak kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan.
Juga, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
"Forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama."
"Jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," terang Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (8/11/2021)
Ijtimak yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” ini juga akan membahas hukum pernikahan online.
Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, kriptokurensi, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.
Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtimak akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.
Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo, diikuti 700 ulama fatwa se-Indonesia.
Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan secara daring.
Jadi Masukan untuk Pemerintah
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan forum yang strategis.
Maruf mengatakan, forum ini strategi karena melibatkan pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para utusan asosiasi muslim di beberapa negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ma'ruf dalam Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
"Nilai strategis Ijtimak Ulama ini juga terlihat dari berbagai materi yang dibahas."
"Yakni berbagai permasalahan penting dan strategis yang membutuhkan keterlibatan komisi fatwa se-Indonesia dan lembaga fatwa dari ormas-ormas Islam untuk memutuskannya," ucapnya.
Keterlibatan lembaga fatwa se-Indonesia dalam forum ini, menurut Maruf, akan berdampak luas.
Maruf mengatakan, keterlibatan berbagai lembaga fatwa tersebut akan menambah bobot dan legitimasi dari putusan yang ditetapkan.
"Saya melihat, pokok-pokok pembahasan Ijtimak’ Ulama ini masih tetap sama seperti saat saya menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI."
"Yakni permasalahan strategis kebangsaan, permasalahan keagamaan kontemporer, dan permasalahan terkait peraturan perundang-undangan," tutur Maruf.
Rincian dari permasalahan yang dibahas pada Ijtimak’ Ulama tahun ini, kata Maruf, merupakan berbagai masalah yang memiliki urgensi dengan situasi yang dihadapi oleh umat dan bangsa saat ini.
"Keputusan Ijtimak Ulama ini akan menjadi masukan penting bagi pemerintah, legislatif, maupun yudikatif."
"Dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang diharapkan lebih membawa kemaslahatan bagi masyarakat, dan menjadi pedoman bagi Umat Islam," beber Maruf.
Maruf menilai, fatwa MUI memiliki daya terima yang tinggi di tengah masyarakat.
Bahkan, menurut Maruf, fatwa MUI turut membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Termasuk dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19, keputusan Komisi Fatwa MUI telah memberikan solusi bagi pemerintah dan Umat Islam."
"Sehingga Umat Islam tidak mengalami kebingungan maupun kesulitan," papar Maruf.
Dirinya menilai fatwa MUI menggambarkan fleksibilitas hukum Islam.
Sehingga, kata Maruf, fatwa MUI menjadi panduan bagi Umat Islam di masa pandemi Covid-19.
"Oleh karenanya, Fatwa MUI bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan keagamaannya dengan baik di saat pandemi," terang Ma'ruf.
Menurut Maruf, Komisi Fatwa MUI telah menghadirkan pandangan keagamaan yang berorientasi pada pencarian solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi Umat Islam.
"Misalnya rumusan hukum yang umumnya ditetapkan dalam kondisi dan situasi normal pada saat pandemi, dilakukan telaah ulang, serta disesuaikan dengan kondisi saat ini."
"Yang dalam fikih dianggap sebagai kondisi dan situasi darurat, atau setidaknya kondisi dan situasi keterdesakan," beber Maruf. (Fahdi Fahlevi)