Sikap MUI Soal Pinjol: Ancaman Fisik dan Buka Aib Peminjam Hukumnya Haram!
Forum Ijtimak Ulama MUI mengeluarkan panduan mengenai pinjaman online (pinjol).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Forum Ijtimak Ulama MUI mengeluarkan panduan mengenai pinjaman online (pinjol).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada prinsipnya peminjaman yang dilakukan secara online dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtimak Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Jokowi: Saya Sedih, Posisi Kita Makin Dihormati oleh Negara Lain, tapi di Negara Sendiri Dikerdilkan
"Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong."
"Yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," ujar Asrorun dalam penutupan Ijtimak Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Ijtimak Ulama MUI juga menyebutkan, sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 November 2021: 435 Orang Positif, 470 Pasien Sembuh, 16 Meninggal
Selain itu, ancaman fisik dan membuka aib peminjam juga hukumnya haram.
"Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram."
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," tambah Asrorun.
Baca juga: Surya Paloh: Kalau Saja Konstitusi Tidak Membatasi Masa Jabatan Presiden Hanya Dua Kali
Asrorun mengungkapkan, layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri, dan OJK, untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Pemerintah juga diminta melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Legislator PDIP: Relawan Capres Aset Elektoral yang Harus Dikelola dengan Baik
"Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan," ucap Asrorun.
MUI juga meminta Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Bahas Hukum Nikah Online Hingga Pinjol
MUI menggelar Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada hari ini, Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan, Jakarta.