Bongkar Pasang Reklame di Pospol Harmoni dan Lapangan Banteng Dipertanyakan
Sebab setelah dibongkar dua bulan lalu atau 7 September 2021 silam, reklame itu kini sudah terpasang kembali.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aktivitas bongkar pasang reklame LED di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dipertanyakan.
Sebab setelah dibongkar dua bulan lalu atau 7 September 2021 silam karena tak berizin, reklame itu kini sudah terpasang kembali.
Pengamat perkotaan Muhammad Hatta Adriansyah meragukan proses pembongkaran hingga pemasangan dapat berjalan dengan cepat dengan izin yang lengkap.
Sebab dibutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang dari pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender.
Mereka harus sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin penyelenggaraan reklame (IPR) dan membayar pajak reklame sesuai aturan berlaku.
Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pos polisi, pihak pemilik papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Tapi apa benar pihak Kepolisian memahami seluruh proses tersebut? Karena mulai dari tender hingga pembangunan papan reklame itu, prosesnya cukup panjang dan memerlukan cukup waktu,” kata Hatta berdasarkan keterangannya pada Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Komplotan Pencuri Rumsong Bobol Rumah di Ciputat, Kerugian Capai Puluhan Juta
Baca juga: Dituding Asik Dugem di Klub Malam Saat Keluarga Masih Berduka, Adik Bibi Ardiansyah Ucap Permisi
Baca juga: Utang Rp 180 Miliar untuk Formula E, Berpotensi Langgar Peraturan Pemerintah
Hatta mengatakan, diperlukan waktu yang cukup bagi petugas karena mereka harus mendalami persoalan itu sebelum mengambil keputusan.
Namun jika pihak Kepolisian membiarkan proses pembangunan itu berjalan, asumsinya mereka telah memberikan rekomendasi dan mengetahui bahwa seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
“Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan,” ujarnya.
Hatta mengatakan, bongkar pasang papan reklame di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng menjadi salah satu contoh yang kurang baik terkait tata kelola pemerintah daerah.
Baca juga: Polisi: Uang Rp 400 Juta yang Digasak Perampok di PIK, Milik Perusahaan
Khususnya, dalam pengelolaan media promosi di luar ruang.
“Pemerintah daerah terlihat tidak profesional. Masak, sesuatu yang sebelumnya sudah ada dan terlihat baik namun harus dibongkar karena dipandang tidak memenuhi ketentuan, dan dalam waktu yang cukup singkat dibangun kembali,” imbuhnya.
Kepala Seksi Penyuluhan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengaku belum mengetahui adanya pembangunan tersebut.
Dia menyatakan, bakal mengecek dokumen tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/papan-reklame-led-di-simpang-harmoni-jakarta-pusat-pada-kamis-11112021.jpg)